MALANG KOTA – Calon investor hotel di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing memenuhi undangan audiensi bersama DPRD dan Pemkot Malang, kemarin (23/5). Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal. Mulai dari perizinan hingga tindak lanjut terkait penolakan warga sekitar.
Audiensi dihadiri perwakilan PT Tanrise Property sebagai pengembang hotel. Kemudian ada anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Malang. Dari Pemkot Malang, hadir perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPRPKP, Dinas Lingkungan Hijau (DLH), dan Dinas Perizinan.
Sayangnya, tidak ada dari perwakilan warga Jalan Candi Kalasan, Kecamatan Blimbing yang hadir. Legal PT Tanrise Property Dian Anggraeni menuturkan, ada tiga perizinan yang sudah dikantongi pihaknya. Yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
”Saat ini yang masih berproses adalah izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Kami memastikan sebelum izin seluruhnya tuntas, kami tidak akan memulai Pembangunan,” tutur Dian.
Dia menjelaskan, ketinggian bangunan tidak seperti yang disampaikan warga, yakni mencapai 197 meter. Sesuai aturan KKOP, Dian mengatakan bahwa bangunan hotel ketinggiannya hanya 152 meter. Sedangkan apartemen rencananya memiliki tinggi 102 meter.
”Kami pastikan ketinggian mengikuti aturan yang berlaku, sesuai izin dari Lanud Abdulrachman Saleh. Amdal memang masih berjalan, sekaligus akan kami sosialisasikan kepada warga sekitar,” jelas Dian.
PT Tanrise berjanji akan mendengarkan keluhan dari warga terdampak pembangunan. Salah satu yang sudah disiapkan yakni penanganan banjir di kawasan tersebut.
”Kami sedang mengkaji penanganan banjir. Nanti air limpahan tidak akan masuk ke perumahan. Kami juga akan mendengarkan keluhan lainnya,” tandas Dian.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menuturkan, ada dua perizinan lagi yang harus dipenuhi pengembang. Yaitu Amdal dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Arif menekankan, sebelum PBG dikeluarkan, pengembang tidak bisa memulai pengerjaan proyek.
Sehingga menurut dia, proses perizinan masih membutuhkan waktu yang cukup lama.
”Saat proses Amdal ini lah warga harus dilibatkan. Masalah yang dikhawatirkan warga harus diakomodir,” tegas Arif.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Annas Muttaqin mendorong peningkatan komunikasi antara pengembang dan warga. Dia menyarankan PT Tanrise untuk memprioritaskan pertemuan dengan warga yang masih menolak.
”Kami di sini sebagai fungsi pengawas dan menampung aspirasi warga. Jika ada penolakan satu saja dari masyarakat, maka itu perlu dicarikan solusi,” terang Annas.
Editor : A. Nugroho