Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Minimnya Parkir yang Dikelola oleh Swasta, Mengakibatkan Setoran Pajak Parkir belum Ideal

Mahmudan • Selasa, 27 Mei 2025 | 17:44 WIB
ilustrasi.
ilustrasi.

KEPANJEN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang harus lebih maksimal lagi menggenjot pendapatan dari pajak parkir. Sebab, target Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir tahun ini meningkat dibanding tahun lalu.

Namun realisasinya masih rendah. Saat awal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang 2024, PBJT jasa parkir ditarget Rp 681,69 juta. Target kemudian ditingkatkan menjadi Rp 1,28 miliar pada pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2024.

Tahun ini pihaknya ditarget Rp 1,58 miliar, sehingga ada kenaikan sekitar Rp 300 juta.

”Hingga bulan kelima tahun ini realisasinya masih Rp 470,34 juta. Dari target Rp 1,58 miliar, maka capaiannya masih 29,61 persen,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara.

Dia menjelaskan, pada awal 2024 ada penurunan target besar-besaran dari yang sebelumnya mencapai Rp 6,21 miliar. Kemudian terdapat perubahan ketentuan tarif sebesar 30 persen. Ketentuan tarif pajak parker sebesar 30 persen itu masih mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sementara saat ini, pajak parker ditarik 10 persen dari perolehan jasa parkir. Hal tersebut mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD. Perda tersebut telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

Idealnya, dia mengatakan, setiap pajak bisa mencapai 8 persen per bulannya. Sehingga pada bulan kelima ini perolehannya mencapai 40 persen atau mendekati angkat tersebut. Salah satu hal yang membuat realisasi pajak parkir belum ideal adalah minimnya parkir yang dikelola oleh swasta.

”Di Kabupaten Malang kan belum ada pusat perbelanjaan besar seperti di Kota Malang,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Dia mengatakan, pajak parker diperoleh dari kendaraan parkir di lokasi yang dikuasai oleh swasta untuk digunakan sebagai usaha tempat parkir. Termasuk parkir gratis. Berbeda dengan retribusi yang diperoleh dari kendaraan parkir di fasilitas pemerintah.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 24 Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023. Dia mengatakan, untuk memaksimalkan pajak parkir memerlukan jumlah kunjungan yang banyak. Dalam memaksimalkan kunjungan tersebut, perlu adanya sinergi antar perangkat daerah (PD), seperti dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud). (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#PDRD #bapenda kabupaten malang #pak #APBD