Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

DPRD Kota Malang Segera Evaluasi Regulasi Pendirian Toko Swalayan

Aditya Novrian • Selasa, 27 Mei 2025 | 17:51 WIB
Lima Titik yang Jadi Pelanggaran
Lima Titik yang Jadi Pelanggaran

 

MALANG KOTA - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan Perindustrian tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi oleh pengusaha minimarket. Sebagian minimarket diduga melanggar aturan dalam pasal 21. Yakni bangunan berdiri berdekatan dengan pasar tradisional.

Dalam regulasi tersebut, toko swalayan harus berdiri minimal 500 meter dari pasar tradisional. Namun, DPRD Kota Malang menemukan sedikitnya ada lima titik yang dilanggar.

”Itu masih dari pandangan saya (lima titik yang dilanggar), kami dari dewan akan melakukan evaluasi kepada pemkot,” tegas Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi.

Menurut dia, solusi yang paling tepat adalah tidak memperpanjang izin minimarket yang menyalahi aturan. Jika izinnya dicabut, Arief mengatakan, hal itu sulit dilakukan. Sebab, Pemkot Malang yang memberikan izin, tidak mungkin langsung dicabut. Sehingga, langkah yang paling tepat tidak memperpanjang izin.

”Selain tidak memperpanjang izin, Pemkot Malang juga harus berpikir moratorium pendirian toko modern. Saya rasa sudah terlalu banyak, ini akan menekan UMKM jika dibiarkan,” tegas Arief.

Cek ke Lokasi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menerangkan, pihaknya masih melakukan pengecekan ke lapangan. Dalam hal ini, juga menggandeng Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

”Ketika memang menyalahi aturan, selanjutnya dibahas dengan Satpol PP sebagai penegak perda,” terang pejabat eselon II B Pemkot Malang itu. Dia menjelaskan, akan dilihat juga berdirinya minimarket tersebut. Bisa jadi, sudah berdiri sebelum Perda Nomor 13 Tahun 2019 disahkan.

Ketika hal itu terjadi, masih akan dikaji tindakan yang akan dilakukan Pemkot Malang. ”Kami tidak ingin terburu-buru memutuskan menyalahi aturan atau tidak. Di sana juga ada pekerja, kami akan mengambil langkah yang hati-hati,” ucap Arif.

Ada kemungkinan, lanjut dia, minimarket itu merupakan franchise dan modalnya di bawah Rp 5 miliar. Jika ditemui fakta tersebut, maka tidak bisa ditertibkan. Karena minimarket tersebut juga termasuk usaha kecil menengah (UKM).

”Setelah pendataan, kami akan panggil satu per satu. Jika memang menyalahi kami minta pindah, perda harus ditegakkan,” tegas mantan Kabag Umum Setda Kota Malang itu. (adn)

Editor : A. Nugroho
#Regulasi #Swalayan #Pemkot Malang #dprp #Kota Malang