KEPANJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah. Predikat tersebut telah diraih Pemkab Malang sebanyak 11 kali berturut-turut.
Kemarin (28/5), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi dan Wakil Bupati (Wabup) Malang Lathifah Shohib. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur Ayub Amali Dia didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan Jatim III Galung Sahat Parulian Aritonang.
Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurcahyo menyampaikan, predikat tersebut diperoleh pemkab karena pihaknya melaksanakan standar pengelolaan yang wajar dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Mulaiperencanaan, pelaksanaan,dan pertanggungjawaban keuangan daerah kami dianggap wajar dan sesuai standar dari BPK. Oleh karena itu, kami menerima predikat opini WTP,” kata Nurcahyo yang merangkap Inspektur Kabupate Malang itu.
Untuk mempertahankan predikat tersebut, pihaknya tetap akan memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Sehingga semakin akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Kami juga selalu menerima arahan-arahan dari BPK supaya pengelolaan keuangan daerah lebih baik lagi. Walaupun tahun ini kami sudah dinilai oleh BPK, bahwa telah melaksanakan tata kelola keuangan daerah yang wajar,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sebelum LHP atas LKPD 2024 diserahkan BPK telah meminta tanggapan kepada Pemkab Malang atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemkab. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemkab Malang, sehingga tata kelola keuangannya lebih akuntabel.
Sementara itu, dalam pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara disampaikan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Selain itu, juga memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho