KEPANJEN – Dari 3.241 pegawai honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua, 1.291 pegawai di antaranya tidak lolos. Dengan demikian, ada 1.950 pegawai yang lolos seleksi. Hasil tersebut diumumkan pada Rabu lalu (26/6).
“Dari ribuan yang lolos seleksi, 1.479 masuk tenaga teknis, 171 tenaga kesehatan (nakes), dan 300 tenaga guru,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah kemarin (1/7).
Bagi pegawai yang lolos seleksi harus melalui tahap selanjutnya, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK pada 1-31 Juli depan. Kemudian, pada 1 Agustus sampai 10 September depan mulai dilakukan pengusulan penetapan NI PPPK. Setelah itu baru dilanjutkan penyerahan Surat Keterangan (SK) pengangkatan PPPK.
“Untuk jadwalnya, tergantung pertek (pertimbangan teknis) dari KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI,” imbuh mantan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Malang itu.
Sementara bagi 1.291 pegawai yang tak lolos seleksi, mereka tetap berstatus pegawai non-ASN Pemkab Malang. “Sesuai informasi dari pemerintah pusat, akan ada skema optimalisasi. Dimungkinkan sebagai tenaga part time atau paro waktu. Kami masih menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dan petunjuk teknis (juknis),” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Hal tersebut juga tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB RI Nomor 16 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pengadaan PPPK paro waktu dilaksanakan untuk penyelesaian penataan pegawai non-ASN. Hal itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dia menyampaikan, waktu kerja untuk PPPK paro waktu masih belum ditentukan, Namun lebih singkat dengan ASN penuh waktu. Kebijakan jam kerja akan ditentukan oleh masing-masing perangkat daerah (PD) yang menaungi pegawai tersebut.
Dia mengatakan, status kepegawaian PPPK paro waktu pun sama dengan PPPK penuh waktu. Mereka juga diberikan nomor induk PPPK. “PPPK paro waktu itu juga berkesempatan naik jadi PPPK penuh waktu. Tergantung kinerja di masing-masing PD,” kata Nurman.
Begitu menempati posisi PPPK paro waktu, dia mengatakan, ASN tersebut akan menerima hak-hak yang sama. Namun upah minimum yang harus diberikan harus sama dengan upah saat menjadi tenaga non-ASN. Di Kabupaten Malang, UMR pada 2025 mencapai Rp 3,5 juta per bulan. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho