Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pembahasan Enam Raperda Dikebut, salah satunya Soal Pembubaran Kigumas

Mahmudan • Rabu, 9 Juli 2025 | 16:11 WIB

 

ilustrasi.
ilustrasi.

KEPANJEN – Hingga pertengahan 2025, masih ada enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum dituntaskan oleh legislatif dan eksekutif. Oleh karena itu, pembahasannya akan dikebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Malang Fathur Rohman memaparkan, ada satu perda yang diusulkan tahun lalu dan pembahasannya belum rampung hingga pertengahan tahun ini. Yaitu raperda tentang pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas).

“Permasalahan hukumnya sebenarnya sudah selesai, tinggal pencabutan (perda) saja. Kami terlalu berhati-hati (untuk membahas perda tersebut). Kami akan selesaikan pada periode ini,” ujar Rohman ditemui beberapa waktu lalu.

Pihaknya akan berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pembubaran perusahaan tersebut. Selain itu, sebisa mungkin, akan mengajak kejaksaan maupun kepolisian supaya ada kesepahaman bersama.

Selain raperda pembubaran PT Kigumas, dia mengungkap, ada lima raperda yang akan dituntaskan pembahasannya pada semester kedua ini. Yakni raperda penyertaan modal pemerintah daerah (pemda) pada Perumda Tirta Kanjuruhan, perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang desa, pemberdayaan masyarakat, serta pemberdayaan dan perlindungan koperasi.

Sedangkan raperda APBD tahun anggaran 2026 akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang. “Semua raperda itu urgent, terutama pembubaran PT Kigumas. Bupati sudah minta untuk dibahas lagi,” kata dia.

Meski masih ada enam raperda yang belum tuntas, dia optimistis mampu menyelesaikan perda-perda tersebut. Sebab, pada enam bulan sebelumnya, pihaknya sudah membahas tujuh raperda. Di antaranya pencabutan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang penetapan desa, serta pertanggungjawaban APBD 2024.

Selain itu, dia melanjutkan, juga ada pembahasan perubahan APBD 205, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta pembangunan dan pemberdayaan kepemudaan.

Rohman juga menjelaskan, setelah pembahasan antara Pemkab Malang dan panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Malang, raperda akan difasilitasi dan dievaluasi oleh gubernur. “Jangka waktu fasilitasi dan evaluasi itu yang tidak bisa kami kontrol,” pungkasnya.(yun/dan).

Editor : A. Nugroho
#BPK #DPRD Kabupaten Malang #Raperda #bapem perda