Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Berbanding Terbalik dengan Indonesia! Begini Sistem Pemilihan Umum di Negara Jerman

A. Nugroho • Kamis, 11 September 2025 | 00:06 WIB

 

Bundestag: Parlemen federal Republik Federal Jerman dan badan legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat melalui sistem pemilihan umum.
Bundestag: Parlemen federal Republik Federal Jerman dan badan legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat melalui sistem pemilihan umum.

MALANG - Pemilihan umum sudah menjadi hal yang tak asing di telinga warga Indonesia. Banyak warga beramai-ramai datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos paslon yang telah mereka pilih.

Pemilu sendiri dilakukan beberapa tahun sekali sesuai dengan masa jabatannya.  Jumlah TPS bisa sampai ribuan yang tersebar di seluruh Indonesia untuk melayani lebih dari 204 juta pemilih yang terdaftar. 

KPU berusaha untuk memastikan bahwa TPS dapat dijangkau oleh semua pemilih, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik juga. Kurang lebih seperti itu, mekanisme pemilihan lembaga legislatif yang ada di Indonesia.

Selanjutnya bagaimana cara pemilihan lembaga legislatif di Jerman, apakah sama? Jerman juga memiliki suatu pemilihan untuk lembaga legislatif, yang di kenal sebagai Bundestagwahl (pemilihan umum federal) yang merupakan proses penting dalam sistem demokrasi parlementer dari negara tersebut.

Terdapat juga beberapa langkah-langkah dalam memilih suara. Pertama adalah sistem Pemilu dengan dua suara untuk setiap pemilih:

  1. Suara Pertama (Erststimme)

Digunakan untuk memilih kandidat langsung di daerah pemilihan. Jerman sendiri dibagi menjadi 299 daerah pemilihan dan di setiap daerah itu memperebutkan satu kursi di Bundestag (parlemen Jerman)

Dari total 598 kursi di Bundestag, setengahnya (299 kursi) diisi oleh kandidat yang terpilih melalui suara pertama. Kandidat dengan suara terbanyak di setiap daerah pemilihan akan terpilih menjadi anggota Bundestag.

  1. Suara Kedua (Zweitstimme)

Suara kedua ini digunakan untuk memilih partai politik. Ini merupakan suara yang lebih penting karena untuk menentukan komposisi keseluruhan Bundestag.

Suara kedua ini akan menentukan persentase kursi yang akan diterima oleh masing-msing partai berdasarkan total suara yang mereka peroleh.

Misalnya, jika sebuah partai mendapatkan 35% dari suara kedua, maka mereka akan mendapatkan sekitar 35% dari total kursi di Bundestag.

Untuk bisa memasuki Bundestag sebuah partai harus bisa mencapai ambang batas minimal 5% dari suara kedua. Ini bertujuan untuk mencegah terlalu banyak partai kecil yang memasuki parlemen dan mengganggu aktivitas legislatif.

Proses pemilihan lembaga legislatif di Jerman biasanya dilaksanakan sekitar empat tahun sekali. Pemilu terakhir berlangsung pada tanggal 26 September 2021 dan akan dilaksanakan lagi pada tahun 2025.

Di setiap negara bagian, partai politik harus mengajukan daftar kandidat dan mengurutkan nama dalam daftar untuk menentukan peluang kandidat dapat terpilih. Setelah melakukan pemungutan suara, jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing partai akan dihitung untuk menentukan berapa banyak kursi.

Berdasarkan proporsi suara kedua, mereka akan mendapatkan kursi tambahan untuk menyeimbangkan komposisi parlemen. Setelah pemilihan, anggota Bundestag yang baru akan memilih Kanselir, yang merupakan kepala pemerintahan. Proses ini melibatkan negosiasi koalisi antara partai-partai yang mendapatkan kursi di Bundestag.

Kanselir dipilih oleh anggota Bundestag melalui pemungutan suara. Untuk terpilih, calon Kanselir harus mendapatkan suara mayoritas dari anggota parlemen. Jika tidak ada kandidat yang mendapatkan mayoritas, pemungutan suara dapat dilakukan kembali dengan kandidat yang berbeda.

Kanselir akan membentuk kabinetnya dengan memilih menteri-menteri dari partai-partai yang berkoalisi. Proses ini menunjukkan bagaimana sistem parlementer di Jerman berfungsi, di mana pemilih tidak memilih Kanselir secara langsung, tetapi melalui perwakilan mereka di Bundestag yang kemudian memilih kepala pemerintahan berdasarkan hasil pemilu dan perundingan koalisi.

Dari sini bisa dilihat bahwa sistem pemilihan di Jerman dan Indonesia berbeda. Terutama dalam hal mekanisme pemilihan serta struktur politiknya. Bagaimana menurut kamu? Apakah sistem pemilihan umum di Negara Indonesia bisa di katakan lebih baik dari Negara Jerman? (dbr)

Editor : A. Nugroho
#Bundestag Jerman #jerman #kanselir jerman #Pemilu