Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Di Pemkab Malang Tersisa Lima Kursi JPTP yang Kosong

Aditya Novrian • Senin, 29 September 2025 | 17:24 WIB
KHIDMAT: Bupati H M. Sanusi (dua dari kanan) melantik Sekda Budiar Anwar dan mengangkat kembali Kadinkes drg Wiyanto Wijoyo di Pendapa Agung Kabupaten Malang Kamis (25/9) lalu.
KHIDMAT: Bupati H M. Sanusi (dua dari kanan) melantik Sekda Budiar Anwar dan mengangkat kembali Kadinkes drg Wiyanto Wijoyo di Pendapa Agung Kabupaten Malang Kamis (25/9) lalu.

KEPANJEN – Kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Malang mulai berkurang. Dua pekan lalu, enam kursi pejabat setingkat kepala dinas masih lowong. Kini tinggal lima posisi yang belum terisi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyebut pengisian jabatan ini tidak bisa serta-merta dilakukan. Pemkab harus menunggu izin dari gubernur. ”Ada mekanisme job fit dan seleksi terbuka (selter). Skemanya tetap menunggu izin gubernur,” ujarnya.

Adapun lima jabatan yang masih kosong yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK); Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH); Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo); serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan. Untuk mengisi kursi kepala DPKPCK, BKPSDM sudah mengajukan tiga sampai empat nama calon pelaksana tugas (Plt). Jabatan itu kosong setelah pejabat sebelumnya dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.

Menurut Nurman, setelah izin gubernur turun, tahap pertama yang dilakukan adalah job fit atau mutasi jabatan. Langkah ini dianggap penting agar tidak terjadi kekosongan terlalu lama.

”Plt itu maksimal tiga bulan, bisa diperpanjang tiga bulan lagi. Jadi memang harus segera diisi pejabat definitif,” jelasnya.

Meski begitu, ia menyebut aturan itu juga kondisional. Pemkab Malang rutin melapor ke pemerintah pusat terkait posisi kosong yang melewati batas waktu. ”Biasanya bisa dimaklumi, asalkan proses pengisian berjalan,” tambahnya.

Pengisian jabatan eselon II memang tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Harus ada izin dari pemerintah provinsi maupun pusat. Karena itu, prosesnya relatif lebih panjang. ”Namun kami optimistis, melalui job fit dan selter, tahun ini semua sudah tuntas,” tegas Nurman.

Berbeda dengan jabatan eselon III ke bawah yang bisa langsung ditunjuk oleh bupati. Meski demikian, pelantikan tetap harus melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (yun/adn)

Editor : A. Nugroho
#BKPSDM #Pemkab Malang #DPKPCK #JPTP