KEPANJEN - Dua tahap rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan rekrutmen PPPK paro waktu belum menuntaskan problem kekurangan personel di Pemkab Malang. Masih ada sekitar 2.000 sampai 3.000 tenaga kontrak yang belum bisa mengikuti pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyebut, tenaga kontrak itu mayoritas merupakan Guru Tidak Tetap (GTT).
Selama ini, gaji mereka didanai lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk diketahui, GTT tersebut diangkat oleh kepala sekolah. Umumnya dilakukan untuk memenuhi kekurangan guru di setiap sekolah.
Selain itu juga ada tenaga kontrak dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pegawai non-ASN lainnya. ”Kami masih menunggu skema dari pemerintah pusat. Namun jika tidak turun (sampai akhir tahun), mau tidak mau mereka harus mencari pekerjaan lain,” ucap Nurman, beberapa waktu lalu.
Itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di dalamnya dinyatakan bahwa penghapusan atau penataan tenaga non-ASN harus segera dituntaskan.
Nurman menjelaskan, tenaga kontrak atau honorer memang tidak bisa didaftarkan sebagai PPPK paro waktu. Sebab, syarat utama untuk diusulkan menjadi PPPK paro waktu yakni mereka yang minimal sudah bekerja dua tahun dan terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Beberapa tenaga kontrak juga sempat menuntut untuk diangkat sebagai PPPK paro waktu. Namun jika tidak sesuai aturan, pihaknya tidak bisa bertindak apa-apa. ”Pendataan itu sudah ada sejak 2021. Bahkan saat itu belum ada skema PPPK paro waktu,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang tersebut.
Namun, meskipun ada potensi ribuan pegawai dirumahkan, Nurman berharap ada skema lain dari pemerintah pusat. Sebab, tenaga kontrak yang direkrut pun telah menyesuaikan kebutuhan masing-masing lembaga di bawah naungan pemkab. Jika harus dirumahkan, pihaknya akan kehilangan banyak tenaga kerja.
Akibatnya pegawai yang ada harus bekerja lebih ekstra. ”Kebijakan pusat yang terakhir itu skema paro waktu. Tapi ternyata permasalahannya belum selesai. Kami berharap ada semacam outsourcing,” kata Nurman.
Outsourcing (sistem alih daya) yakni praktik pengalihan sebagian atau seluruh kegiatan operasional lembaga kepada pihak ketiga melalui perjanjian tertulis.
Dengan menerapkan sistem outsourcing, sistem pemberian gaji tidak harus dilakukan melalui belanja pegawai. Namun bisa melalui belanja kegiatan. (yun/by)
Editor : A. Nugroho