KEPANJEN - Setelah Budiar Anwar dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, posisi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) sempat mengalami kekosongan. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Sekretaris DPKPCK Johan Dwijo Saputro ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Kabar itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.
”Setelah mengajukan telaah kepegawaian, akhir Minggu kemarin (5/10), turun persetujuan bupati (terkait Plt dijabat Sekretaris DPKPCK Johan Dwijo Saputro). Namun, secara administratif, SK-nya tertanggal hari ini (kemarin),” ujar dia, kemarin (6/10).
Dia menjelaskan, pihaknya memang membutuhkan langkah cepat untuk menyikapi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Sebab, tugas-tugas rutin seperti gaji dan surat-surat yang bersifat urgent harus segera terlaksana. Sementara itu, proses penunjukan Plt pun tidak bisa langsung mendapatkan persetujuan.
Sehingga, dalam beberapa hari yang lalu, Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar merangkap sebagai Plt Kepala DPKPCK selama beberapa hari.
”Volume pekerjaan sekda kan tinggi. Jadi sambil berjalan, kami mengajukan telaah kepegawaian tadi dan salah satu namanya adalah sekretaris DPKPCK, dan akhirnya disetujui,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Dipilihnya Johan sebagai Plt Kepala DPKPCK tersebut sesuai dengan aspek-aspek kepegawaian. Misalnya senioritas, pangkat, dan kualitas kinerjanya.
Penunjukan tersebut juga mengacu pada ketentuan yang berlaku. Yakni Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021.
Di dalam SE tersebut menyebut bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki JPTP, administrator, dan pengawas hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Plt dalam jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi.
Sedangkan pengisian jabatan definitifnya ada kemungkinan dilakukan bersamaan dengan posisi JPTP yang kosong lainnya.
Yakni staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum, dan politik, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepala dinas komunikasi dan informasi (diskominfo), serta kepala BPBD.
”Kami berharap, semua kekosongan tersebut bisa segera tuntas, tetapi harus dimaklumi jika ada serangkaian ketentuan birokrasi untuk pengisian JPTP yang wajib kami lewati. Seperti rekomendasi dari BKN dan gubernur,” kata Nurman.
Sebab, pengisian Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan kebijakan yang dapat diotonomikan. Oleh karena itu, masih ada beberapa posisi JPTP yang kosong selama berbulan-bulan. (yun/by)
Editor : A. Nugroho