MALANG KOTA - Penerapan regulasi baru untuk menertibkan parkir tersendat. Sebab, hingga kini dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perparkiran Kota Malang belum disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Padahal draf sudah dikirim Pemkot Malang sejak Juli lalu.
Seperti diberitakan, Pemkot Malang membuat aturan baru mengenai perparkiran. Aturan tersebut disusun dalam raperda perparkiran. Dalam regulasi baru itu, ada sejumlah poin penting yang dicantumkan oleh eksekutif dan legislatif.
Pertama yakni kewajiban juru parkir memberikan karcis. Hal ini menjadi keluhan banyak pihak, karena warga sangat jarang mendapatkan karcis parkir di tepi jalan. Kalau juru parkir tidak memberikan karcis, ada sanksi yang diterapkan. Mulai dari peringatan hingga pencabutan anggota jukir. Poin selanjutnya adalah pelaku usaha minimarket wajib menyediakan juru parkir sendiri.
Tak kalah penting, eksekutif dan legislatif telah menyiapkan sanksi denda bagi pelanggaran parkir. Untuk kendaraan roda dua, sanksi denda dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Sedangkan roda empat, dari Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu. Sebelumnya, tidak ada sanksi yang diterapkan untuk pelanggaran parkir. Hanya teguran dan surat pernyataan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Malang Suparno menerangkan, dokumen raperda masih menunggu antrean untuk disetujui pemerintah provinsi. Tahapan ini merupakan proses akhir.
Setelah disetujui, raperda resmi menjadi perda dan bisa langsung diterapkan di Kota Malang. "Sampai saat ini kami masih menunggu persetujuan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur," ujar Parno.
Ditanya estimasi lama menunggu persetujuan, menurut Parno tidak menentu. Hal itu tergantung jumlah raperda lain yang sedang mengantre. Sebab, Biro Hukum Provinsi Jawa Timur harus mengkaji dan menyetujui regulasi dari 38 kabupaten dan kota.
"Kami tentu berharap bisa segera disetujui tahun ini. Tidak bisa dipastikan kapan, butuh tiga bulan atau empat bulan, tergantung jumlah yang mengantre," jelas Parno.
Sementara itu anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi meminta pemkot lebih proaktif menanyakan kabar persetujuan raperda perparkiran. Karena sebelumnya pembahasan raperda perparkiran sudah dipercepat, agar bisa segera diterapkan.
"Kami berharap tahun ini bisa disahkan. Karena tentang parkir ini hal yang mendesak," terang Arief. (adk/dan)
Editor : A. Nugroho