MALANG – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Salah satu langkah konkretnya adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Regulasi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam menggerakkan ekonomi desa, memperluas akses pembiayaan, serta mengurangi kesenjangan ekonomi antara perkotaan dan pedesaan.
Kehadiran Permenkeu tersebut disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdulloh Aziz, yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.
“Koperasi Merah Putih bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan simbol persatuan dan kemandirian bangsa yang tumbuh dari semangat gotong royong,” ujar Aziz saat memberikan sosialisasi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Selama ini, banyak koperasi desa dan kelurahan terkendala dalam memperoleh akses pendanaan. Lembaga keuangan formal seperti bank masih menerapkan syarat agunan dan kelayakan kredit yang sulit dipenuhi oleh koperasi kecil di pedesaan. Akibatnya, potensi ekonomi masyarakat desa belum sepenuhnya tergarap.
Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025 hadir sebagai solusi atas persoalan klasik tersebut. Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi koperasi berbadan hukum dan yang memiliki laporan keuangan transparan untuk memperoleh pinjaman berbunga rendah bahkan tanpa bunga. Sumber dananya berasal dari APBN, APBD, serta kerja sama dengan lembaga keuangan non-bank, dan sepenuhnya dialokasikan untuk kegiatan produktif masyarakat desa.
Koperasi Merah Putih sendiri merupakan lembaga ekonomi berbasis desa atau kelurahan yang menonjolkan nilai kebersamaan, kepemilikan kolektif, dan semangat gotong royong. Disebut “Merah Putih” karena koperasi ini diharapkan menjadi simbol persatuan ekonomi rakyat sekaligus memperkuat jati diri nasional.
“Koperasi ini akan menjadi rumah besar ekonomi rakyat. Modalnya dari anggota, keuntungannya kembali ke anggota, dan manfaatnya dirasakan bersama,” tambah Aziz.
Regulasi tersebut juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Koperasi yang ingin mengakses pendanaan diwajibkan memiliki badan hukum resmi, administrasi keuangan terbuka, serta menjalankan usaha produktif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Proses pencairannya dilakukan melalui sistem digital untuk memastikan kejelasan dan pengawasan yang lebih baik.
Setiap koperasi penerima dana diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dana serta memastikan bahwa dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga desa.
Pemerintah Kabupaten Malang sendiri memiliki peran penting dalam memfasilitasi legalitas koperasi, menyediakan pendampingan dan pelatihan, serta membuka akses ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM).
Program Koperasi Merah Putih diyakini akan menjadi simbol kebangkitan ekonomi rakyat apabila nilai gotong royong terus dijaga. Dalam konteks ekonomi modern, gotong royong tidak hanya berarti bekerja bersama, tetapi juga berbagi modal, risiko, dan hasil usaha secara adil.
“Melalui regulasi ini, pemerintah tidak hanya memberikan modal, tetapi juga menumbuhkan rasa percaya diri masyarakat desa untuk menjadi pelaku utama pembangunan. Dengan dukungan regulasi yang jelas, pengawasan ketat, dan semangat masyarakat, Koperasi Merah Putih akan menjadi napas baru bagi ekonomi nasional,” tutup Aziz.
Editor : A. Nugroho