Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Cari Kandidat Pengisi Jabatan Eselon II B di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang

Galih R Prasetyo • Senin, 27 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Perincian Kekosongan Jabatan Eselon II
Perincian Kekosongan Jabatan Eselon II

KEPANJEN - Kekosongan jabatan eselon II B di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih akan terjadi. Satu indikasi, belum akan terisi dalam waktu dekat. Kekosongan tersebut berlangsung selama setahun lebih (selengkapnya baca grafis).

Salah satu penyebabnya, larangan bupati melakukan mutasi jabatan selama tahun politik. Sehingga, jabatan tersebut diisi Pelaksana Tugas (Plt) sambil menunggu izin mutasi secara resmi. Ada lima perangkat daerah di Pemkab Malang yang masih dipimpin Plt.

Di antaranya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), dan staf ahli bupati bidang pemerintahan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyebut, pihaknya sedang proses pengisian jabatan menggunakan skema job fit atau mutasi jabatan saat ini. ”Kami sudah melakukan uji kompetensi untuk job fit yang diikuti 14 peserta yang syarat utamanya adalah pejabat eselon II yang sudah menjabat selama dua tahun di jabatannya yang sekarang,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Skema job fit tersebut dipilih sebagai upaya menghindari kekosongan jabatan yang terlalu lama. Sebab, Plt seharusnya melaksanakan tugasnya maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan. Itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian (Plh) dan Plt dalam aspek kepegawaian. Namun, karena berbagai kondisi, ketentuan tersebut bersifat kondisional.

Nurman menjelaskan, pengisian jabatan eselon II memang tidak bisa diotonomikan kepada pemerintah daerah (pemda). Sehingga pelaksanaannya harus menunggu izin dari pemerintah pusat dan provinsi terlebih dahulu. ”Namun kami akan berupaya melalui dua skema tersebut. Insya Allah tahun ini sudah tuntas,” kata dia.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza menyampaikan, kekosongan JPTP tersebut memang harus segera diisi. Sebab, berdasar pengamatannya di DPRD, saat jabatan JPTP terlalu lama diisi Plt, kinerja organisasinya berpotensi menjadi kurang maksimal. ”Kewenangan Plt terbatas dalam mengambil keputusan strategis. Selain itu, beberapa program dan layanan publik bisa berjalan lebih lambat karena sifatnya menunggu pejabat definitif,” kata Faza

Berdasar pandangannya, kondisi tersebut juga kurang efektif. Itu menyusul, dapat memengaruhi semangat dan arah kerja ASN di bawahnya. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar proses pengisian JPTP dapat segera dilakukan secara bertahap.

”Supaya roda pemerintahan bisa berjalan lebih optimal dan berkesinambungan,” kata dia. Program-program untuk masyarakat berjalan lebih maksimal. Namun, pihaknya juga memaklumi saat ada konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan untuk pengisian jabatan.

Salah satunya, bupati yang tidak dapat mengangkat atau mengganti pejabat eselon II dalam waktu enam bulan setelah pelantikan hasil pilkada. Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang membatasi pengangkatan pejabat selama periode transisi. (yun/gp)

 

 

Editor : A. Nugroho
#DLH #DPKPCK #plt #diskominfo