Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kota Malang Catatkan Realisasi Pajak Daerah 87 Persen

Bayu Mulya Putra • Selasa, 4 November 2025 | 17:56 WIB

MALANG KOTA - Realisasi pajak daerah di Kota Malang cukup positif. Hingga akhir Oktober lalu, capaiannya sudah menembus 87 persen. Jika dinominalkan, sudah terealisasi Rp 725 miliar, dari total target tahun 2025 senilai Rp 846 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menerangkan, dengan capaian itu, pihaknya optimistis target 2025 bisa terpenuhi. Handi menjelaskan, kontribusi terbesar masih berasal dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Realisasinya mencapai Rp 187 miliar.

Disusul pajak restoran sebesar Rp 144,7 miliar. Serta posisi ketiga ada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sektor wisata dan kuliner menjadi faktor penting yang mendorong peningkatan penerimaan pajak. Dia menilai, selama kondisi tetap kondusif, ekonomi daerah akan bergerak. Dampaknya sektor pajak kuliner bakal terus melonjak.

“Kalau situasi kondusif, wisatawan ke Malang, hotel, dan resto pasti penuh. Itu sangat menopang sektor pajak kuliner,” tambah dia. Handi mengatakan, aturan baru tentang penghapusan beberapa wajib pajak (WP) restoran tak mempengaruhi realisasi 2025.

Seperti diketahui, Pemkot Malang mengubah ambang batas minimal restoran yang kena pajak. Dari semula omzet Rp 5 juta per bulan. Kini menjadi Rp 15 juta per bulan. “Dengan aturan baru itu, memang ada kehilangan Rp 7 miliar. Tetapi bisa tertutupi karena peningkatan penerimaan dari resto-resto besar.

Jadi, secara keseluruhan kita masih surplus,” ujar mantan lulusan STPDN tersebut. Untuk menggenjot realisasi, Bapenda menggencarkan program jemput bola di berbagai wilayah. Petugas turun langsung ke RT, RW, kelurahan, perumahan, bahkan hingga pondok pesantren. Langkah itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak.

“Kemarin saat Hari Santri, kami buka layanan pajak di beberapa pondok pesantren. Selain menerima pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dari warga sekitar, kami juga sosialisasikan pentingnya pajak kepada para santri,” urainya. Program itu, kata Handi, bukan hanya sekadar memperluas cakupan layanan.

Namun juga bagian edukasi pajak sejak dini bagi generasi muda. “Santri memang tidak menjadi wajib pajak langsung, tapi mereka calon pelaku ekonomi. Penting bagi mereka memahami bahwa pajak itu menopang pembangunan daerah,” imbuh mantan kepala dinas perhubungan itu.

Di tempat lain, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji meminta target pajak daerah harus terpenuhi tahun ini. Itu untuk menyongsong tahun 2026 yang anggarannya akan terbatas. Sebab, pemerintah pusat dikabarkan bakal melakukan pemangkasan terhadap dana transfer ke daerah-daerah.

"Tahun depan ada program prioritas seperti bantuan Rp 50 juta per RT. Agar program itu bisa terlaksana, yang harus digenjot dari capaian pajak dan pendapatan daerah yang lain," tuturnya. Sebagai informasi, untuk merealisasikan bantuan Rp 50 juta per RT, Pemkot Malang membutuhkan dana sebesar Rp 219 miliar. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#WP #BPHTB #Bapenda #PKB