RADAR MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat daerah. Kali ini, Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan bersama sejumlah pihak lain dalam OTT yang berlangsung pada Selasa (4/11/2025). Dalam penangkapan tersebut, tim KPK menyita uang dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp 1,6 miliar.
Diduga Terlibat “Jatah Preman”
KPK mengungkap bahwa uang tersebut diduga merupakan bagian dari praktik penyerahan dana yang tidak semestinya atau yang disebut sebagai “jatah preman” bagi kepala daerah. Istilah itu mengacu pada aliran dana informal di luar mekanisme resmi pemerintahan. KPK menduga praktik serupa telah terjadi lebih dari satu kali dan berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan resmi KPK, Abdul Wahid sempat mencoba menghindar saat petugas datang, namun akhirnya berhasil diamankan. Selain Gubernur, ada sembilan orang lain yang turut diperiksa. Tim penyidik kemudian menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar amerika, dan poundsterling yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal.
Respons dan Langkah Lanjutan
Penangkapan ini sontak menarik perhatian publik, mengingat Abdul Wahid menjadi kepala daerah kesekian yang terjerat kasus korupsi. KPK kini tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta menelusuri aliran dana yang disita. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan menyeret semua pihak yang terbukti terlibat.
KPK juga mengimbau pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Hingga berita ini diturunkan, status hukum Abdul Wahid masih menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik KPK. (rz)
Editor : A. Nugroho