Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Percepat Elektrifikasi di Daerah 3T

A. Nugroho • Rabu, 10 Desember 2025 | 19:12 WIB
Melistriki Rumah Tangga Tidak Mampu Belum Berlistrik
Melistriki Rumah Tangga Tidak Mampu Belum Berlistrik

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mempercepat pemerataan akses listrik di wilayah terluar, terdepan, tertinggal (3T). Pemerintah menargetkan percepatan elektrifikasi di lebih dari 10.000 lokasi 3T dalam lima tahun ke depan guna memastikan pemerataan akses energi bagi seluruh masyarakat.

Rasio elektrifikasi saat ini mencapai 98,54 persen, namun masih terdapat 10.068 lokasi prioritas yang belum mendapatkan akses listrik. Lokasi tersebut mencakup 5.758 desa belum berlistrik dan 4.310 dusun (berada di desa yang sebagian daerahnya sudah berlistrik), terutama di Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, upaya percepatan elektrifikasi 3T membutuhkan dukungan anggaran sekitar Rp 64 triliun, yang terdiri dari program Lisdes sekitar Rp 61,6 triliun dan Rp2,4 triliun untuk program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) bagi rumah tangga tidak mampu.

Program pemasangan listrik gratis tersebut, telah menjangkau 367.212 rumah tangga dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan perluasan bantuan hingga 215 ribu rumah tangga, dengan pelaksanaan teknis oleh PT PLN (Persero).

Dalam tiga tahun terakhir, Program BPBL telah menjangkau 367.212 rumah tangga. Tahun ini, pemerintah menargetkan perluasan bantuan hingga 215 ribu rumah tangga, dengan pelaksanaan teknis oleh PLN.

Penerima manfaat BPBL mendapat fasilitas berupa Instalasi listrik rumah berupa 3 titik lampu + 1 kotak kontak dan pemasangan, Sertifikat Laik Operasi (SLO), penyambungan ke jaringan PLN, serta token listrik perdana Rp100.000.

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati listrik untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari penerangan, komunikasi, pendidikan, hingga mendukung kegiatan ekonomi mikro sehingga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan.

Adapun persyaratan penerima BPBL adalah rumah tangga tidak mampu yang belum berlistrik, yakni belum tercatat sebagai pelanggan PLN atau tinggal di rumah belum berlistrik PLN dan berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan.

Kementerian ESDM menegaskan kembali bahwa program BPBL inisepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya apa pun. Jika masyarakat menemukan adanya pungutan liar di lapangan, dapat melaporkan melalui Contact Center ESDM 136.

Editor : A. Nugroho
#3T #BPBL #Persero #esdm