Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

146 Jabatan di Pemerintah Kabupaten Malang Masih Kosong, 5 Perangkat Daerah dan 2 Kecamatan Dipimpin Pelaksana Tugas

Bayu Mulya Putra • Jumat, 12 Desember 2025 | 17:15 WIB
Jabatan-Jabatan yang Kosong Pemkab Malang
Jabatan-Jabatan yang Kosong Pemkab Malang

KEPANJEN – Meski sudah ada pengukuhan dan mutasi jabatan struktural beberapa waktu lalu, problem kekosongan jabatan di Pemkab Malang masih ada. Berdasar data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, per 1 Desember masih ada 146 jabatan definitif yang kosong. Terdiri dari jabatan eselon II B sampai IV B (selengkapnya baca grafis).

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyebut, tujuh jabatan eselon III A yang kosong tersebar di lima perangkat daerah dan dua kecamatan. Di perangkat daerah, ada inspektur pembantu (irban) wilayah II inspektorat daerah, irban wilayah IV inspektorat daerah, dan irban wilayah V inspektorat daerah.

Selanjutnya yakni posisi sekretaris dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta sekretaris dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD).

Sedangkan di kecamatan, ada jabatan camat Ngantang dan camat Ampelgading yang belum terisi. ”Setiap bulan selalu ada perkembangan. Karena ada pejabat yang pensiun, mengundurkan diri, hingga meninggal dunia,” ujar dia, kemarin (11/12) di Pendapa Agung Kabupaten Malang. Jabatan yang kosong tersebut saat ini diisi Pelaksana Tugas (Plt).

Dia menambahkan, pengisian jabatan eselon III dan IV bisa langsung dilakukan Bupati Malang H M. Sanusi selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun untuk jabatan eselon II, pengisiannya harus melalui job fit atau uji kompetensi maupun open bidding atau seleksi terbuka.

”Namun, sama-sama harus menunggu persetujuan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Ini yang menjadi tantangan kami,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Oleh karena itu, pengisiannya tidak dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Menurut dia, pengisian jabatan tersebut pun tidak dapat dipenuhi tahun ini. ”Insya Allah awal tahun depan bisa segera kami isi. Begitu pejabat yang mengisi sudah ditunjuk, langsung kami ajukan ke pemerintah pusat, dan jika disetujui, dapat langsung pelantikan,” imbuhnya.

Di tempat lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza menyebut, pihaknya memaklumi jika ada konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan untuk pengisian jabatan. ”Bupati tidak dapat mengangkat atau mengganti pejabat eselon II, termasuk sekda, dalam waktu enam bulan setelah pelantikan hasil pilkada,” kata dia.

Itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang membatasi pengangkatan pejabat selama periode transisi. ”Kami sangat mendukung agar pemkab segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar proses pengisian jabatan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (yun/by)

Editor : A. Nugroho
#BKPSDM #irban #Kabupaten Malang #DPMD