Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Empat Pejabat OJK Mundur Secara Berjamaah Usai IHSG Mengalami Penurunan Dua Hari Berturut-turut

Aditya Novrian • Rabu, 4 Februari 2026 | 12:30 WIB
Pengunduran diri resmi dari jajaran para pejabat tinggi OJK dan Dirut BEI sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan upaya pemulihan.
Pengunduran diri resmi dari jajaran para pejabat tinggi OJK dan Dirut BEI sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan upaya pemulihan.

RADAR MALANG – Sejumlah pejabat tinggi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengundurkan diri secara kompak pada hari Jumat (30/1). Imbas dari Indenks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan selama dua hari berturut-turut, pada 28-29 Januari 2026.

Pengunduran diri tersebut dipandang sebagai sebuah wujud tanggung jawab moral sekaligus langkah untuk mendukung proses pemulihan. Beberapa pejabat OJK yang telah mengundurkan diri adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pegawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi; Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Ida Bagus Aditya Jayaantara; dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Keputusan pengunduran diri tersebut terjadi setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, terlebih dahulu menyatakan mundur dari jabatannya pada Jumat pagi (30/1). Pengunduran diri para pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah disampaikan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikutnya, perihal ini akan diproses sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas serta kewajiban Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis (30/1).

 

Penulis: Anna Tasya Enzelina

 

Editor : Aditya Novrian
#mundur berjamaah #BEI #OJK #pejabat #ihsg