RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan kemungkinan untuk memperluas penanganan perkara dugaan suap dan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam persidangan kasus tersebut, nama mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencuat menyusul adanya dugaan aliran dana yang diduga mengarah kepadanya.
Dugaan tersebut terungkap dalam sebuah sidang terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Para saksi, Dayoena Ivon Muriono, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, telah mengungkapkan bahwa adanya aliran dana sebesar Rp50 juta yang diduga diperuntukkan bagi Ida Fauziyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan mendalami semua fakta yang telah terungkap pada persidangan dengan menguji alat bukti dan mencocokkannya dengan keterangan para saksi lainnya, Minggu (8/2).
Dayoena Ivon Muriono, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, menyatakan bahwa adanya uang tersebut berasal dari terdakwa Hery Sutanto dan telah dititipkan kepadanya untuk disampaikan kepada pejabat di Kemnaker. Kasus pemerasan sertifikasi K3 tersebut berasal dari beberapa laporan perusahaan yang telah mengaku secara dipaksa memberikan sejumlah uang demi kelancaran proses sertifikasi.
Jaksa selanjutnya mendalami keterangan mengenai dana sebesar Rp50 juta yang telah ditukarkan ke dalam mata uang euro. Ivon menerangkan bahwa uang tersebut dititipkan oleh Heri Sutanto kepadanya untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal, sebelum akhirnya diteruskan kepada menteri. Ivon telah menyebutkan bahwa nama Ida Fauziyah. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut telah dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan dilengkapi dengan bukti penukaran mata uang euro senilai Rp 50 juta.
Penulis : Anna Tasya Enzelina
Editor : Aditya Novrian