RADAR MALANG – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kesiapannya untuk mencairkan anggaran senilai Rp15 miliar yang telah diusulkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin guna reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang sempat dinonaktifkan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Purbaya setelah rapat konsultasi dengan pimpinan Komisi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2). Dana untuk keperluan tersebut sudah disiapkan untuk menjamin layanan kesehatan pasien dengan riwayat penyakit katastropik, seperti gagal ginjal dan kanker yang mempunyai risiko cukup tinggi jika pengobatannya terhenti.
Dalam rapat bersama pimpinan DPR RI, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi telah mengusulkan reaktivasi JKN secara otomatis sementara selama tiga bulan, sembari memvalidasi data para penerima, menanggapi penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Purbaya menilai kebijakan yang tidak disertai pengelolaan dan komunikasi yang baik justru merugikan negara. Pasalnya, dari sisi anggaran, uang negara tetap keluar, sementara pemerintah mendapat citra buruk di mata publik.
“Padahal uang yang saya keluarkan sama, saya rugi di situ. Uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini,” tegasnya. Dilansir dari JawaPos.
Disampaikan bahwa dari 11 juta orang yang JKN-nya telah dinonaktifkan, terdapat sekitar 120 ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik dan terdapat 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah yang terdampak. Terdapat sekitar 200 ribu pasien cuci darah dan setiap tahunnya selalu bertambah 60 ribu pasien cuci darah baru, jika tidak ada penanganan segera yakni dua hingga tiga kali dalam seminggu, maka para pasien cuci darah dapat meninggal dunia.
Penanganan penyakit seperti katastropik lainnya perlu diperhatikan seperti kemoterapi untuk pasien kanker, obat untuk penyakit jantung serta infus untuk anak yang menderita penyakit talassemia. Maka dari itu, resktivasi ini dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial. Selama periode validasi dalam waktu tiga bulan tersebut dapat dikomunikasikan kepada publik bahwa PBI-JKN tersebut diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkannya.
Adanya sistem reaktivasi otomatis ini, para penerima tidak perlu susah payah untuk datang ke fasilitas kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya.
Penulis : Anna Tasya Enzelina
Editor : Aditya Novrian