RADAR MALANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi mengenai rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang telah disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME). Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2022 sampai 2024.
Penetapan para tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa malam (10/2/2026). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa 11 tersangka tersebut berasal dari Kementerian, aparat, kepabeanan, dan pihak swasta.
Berikut merupakan daftar tersangka dalam kasus ini:
- Unsur Kementerian (Kemenperin)
- LHB sebagai Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
- Aparat Kepabeanan (DJBC/Bea Cukai)
- FJR sebagai Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
- MZ sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- Pihak Swasta
- ES sebagai Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW sebagai Direktur PT BMM.
- FLX sebagai Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP.
- RND sebagai Direktur PT TAJ.
- TNY sebagai Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International. VNR sebagai pihak swasta.
- RBN sebagai Direktur PT CKK.
- YSR sebagai Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Pada kasus ini, kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh Tim Auditor. Namun, berdasarkan penghitungan sementara oleh Tim Penyidik kerugian negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan telah mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai tahun 2024.
Para tersangka kasus ini, akan dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di samping itu, penyidik turut mengenakan dakwaan alternatif berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Anna Tasya Enzelina
Editor : Aditya Novrian