Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit, Termasuk Pejabat Kemenperin dan Bea Cukai

Aditya Novrian • Rabu, 11 Februari 2026 | 12:45 WIB
Kejagung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan rekayasa ekspor limbah sawit. (Pinterest)
Kejagung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan rekayasa ekspor limbah sawit. (Pinterest)

RADAR MALANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi mengenai rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang telah disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME). Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2022 sampai 2024.

Penetapan para tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa malam (10/2/2026). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa 11 tersangka tersebut berasal dari Kementerian, aparat, kepabeanan, dan pihak swasta.

Berikut merupakan daftar tersangka dalam kasus ini:

  1. Unsur Kementerian (Kemenperin)
  1. Aparat Kepabeanan (DJBC/Bea Cukai)
  1. Pihak Swasta

Pada kasus ini, kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh Tim Auditor. Namun, berdasarkan penghitungan sementara oleh Tim Penyidik kerugian negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan telah mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai tahun 2024.

Para tersangka kasus ini, akan dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di samping itu, penyidik turut mengenakan dakwaan alternatif berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penulis : Anna Tasya Enzelina

Editor : Aditya Novrian
#Sawit #CPO crude palm oil #CPO #Kejagung