Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Menkes Budi Gunadi Tegaskan Pemecatan Dokter Piprim karena Disiplin, Bukan Politik

Aditya Novrian • Kamis, 19 Februari 2026 | 15:23 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemecatan Dokter Piprim sebagai ASN dilakukan karena pelanggaran disiplin, bukan alasan politik. (Instagram @bgsadikin)
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemecatan Dokter Piprim sebagai ASN dilakukan karena pelanggaran disiplin, bukan alasan politik. (Instagram @bgsadikin)

RADAR MALANG – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan tanggapannya terkait pemecatan dokter konsultan jantung anak senior, Pimprin Basarah Yanuarso, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menegaskan bahwa pemecatan ini tidak ada kaitannya dengan perbedaan pendapat. Namun, yang bersangkutan telah melanggar disiplin sebagai ASN. Pernyataan tersebut diungkapkan secara langsung oleh Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).

Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menegaskan bahwa pemecatan Piprim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter spesialis anak tidak dilatarbelakangi oleh kepentingan politik. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 terkait Disiplin PNS.

Piprim telah dilaporkan karena ketidakhadirannya sejak adanya keputusan perpindahan yang berlaku dari RSCM ke Fatmawati. Ia mendapatkan peringatan secara bertahap dimulai dari teguran lisan hingga Surat Peingatan Satu, sebelum status ASN-nya dicabut.

Sebelumnya Piprim telah menyampaikan mengenai pemecatannya pada unggahan video di akun media sosialnya Instagram @dr.piprim, Minggu (15/2).

Pada pernyataan tersebut, Piprim turut menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien serta para peserta didiknya karena tidak lagi dapat mendapingi dan memberikan layanan maupun bimbingan.

Piprim menyatakan bahwa pemecatan dirinya diduga karena berkaitan dengan sikap kritis yang ia sampaikan terhadap kolegium yang telah dibentuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kolegium merupakan badan ilmiah yang terdiri dari kumpulan ahli yang bertugas menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta evaluasi kompetensi tenaga kesehatan. Polemik mengenai kolegium tersebut berkonsekuensi ke mutasi dirinya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma atau RSCM ke RS Fatmawati. Ia menolak mutasi, tidak pernah masuk kerja dan pada akhirnya dipecat.

Penulis : Anna Tasya Enzelina

Editor : Aditya Novrian
#Menkes #Piprim Basarah Yanuarso