Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

MKD DPR Pastikan Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Penetapan Adies Kadir

Aditya Novrian • Kamis, 19 Februari 2026 | 15:48 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI (Pinterest)
Ilustrasi Gedung DPR RI (Pinterest)

RADAR MALANG – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyelenggarakan sidang yang berkaitan dengan penetapan Adies Kadir menjadi Mahkamah Konstitusi (MK). MKD DPR menetapkan bahwa seluruh proses Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi tidak ditemukan pelanggaran kode etik.

Hasil dari sidang MKD DPR tersebut disampaikan secara langsung di ruang sidang MKD DPR RI, Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2). Sidang tersebut telah dihadiri oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, serta Wakil Ketua MKD DPR Manghut Sinaga.

Nazaruddin menerangkan bahwa adanya proses uji mengenai kelayakan dan kepatutan dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI dan memperoleh persetujuan secara aklamasi. Keputusan tersebut selanjutnya ditegaskan kembali dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada 27 Januari 2026.

Putusan persidangan disampaikan secara langsung oleh Dek Gam. Sebagai informasi, bahwa putusan dari sidang ini atas perkara tanpa ada aduan dari MKD DPR.

Dek Gam kemudian menyampaikan bahwa MKD DPR RI perlu melakukan pemeriksaan mengenai mekanisme penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan oleh DPR RI. Ia juga mengungkapkan bahwa adanya sekelompok pihak yang meragukan keabsahan proses pemilihan tersebut.

Ia juga menyebutkan MKD DPR telah melakukan pemeriksaan data terkait pencalonan Adies Kadir. Ia menjelaskan bahwa pemilihan Adies Kadir sudah sesuai dengan perundang-undangan yakni Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon Untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, melalui rapat paripurna DPR, serta Pasal 26 Tatib DPR yang mengatur pemilihan dilakukan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik.

Menurutnya masih terdapat masyarakat yang masih belum mengetahui secara menyeluruh mengenai Adies Kadir yang menjadi Hakim MK meskipun sebelumnya Inosentius Samsul juga sudah terpilih. Ia menyatakan bahwa Inosentius telah mendapatkan penugasan lain di di Pemerintahan.

Maka dari itu, Dek Gam menyebutkan bahwa tidak adanya pelanggaran kode etik terkait pemilihan Adies Kadir.

 Penulis : Anna Tasya Enzelina

Editor : Aditya Novrian
#mkd #Adies Kadir #DPR