Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mensesneg : Pemerintah Tak Bahas Revisi UU KPK ke Aturan Lama

Aditya Novrian • Kamis, 19 Februari 2026 | 15:54 WIB
Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama, namun Mensesneg memastikan pemerintah belum membahas wacana tersebut. (Instagram @prasetyo_hadi28)
Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama, namun Mensesneg memastikan pemerintah belum membahas wacana tersebut. (Instagram @prasetyo_hadi28)

RADAR MALANG – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi merespon pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang telah menyatakan persetujuannya jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang direvisi pada masanya pemerintahannya dikembalikan ke ketentuan sebelumnya.

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan bersama Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana mengembalikan UU KPK versi lama.

Pernyataan tersebut diungkapkan secara langsung oleh Prasetyo Hadi seusai rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).

Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa tidak ada pembahasan mengenai UU KPK dalam pertemuan antara Presiden Prabowo dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Ia juga menekankan bahwa pemerintahan saat ini tidak mempunyai keinginan untuk membahas pengembalian UU KPK ke versi lama.

Menanggapi pernyataan dari Presiden Joko Widodo yang telah menyetujui pengembalian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama, Prasetyo menilai bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Jokowi.

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah pada saat ini tidak mempunyai rencana untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal turut menanggapi bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo, dengan menekankan bahwa Undang-Undang tidak dapat diberlakukan tanpa adanya surat presiden sebagai dasar pelaksanaannya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah menyetujui usulan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad supaya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dikembalikan ke versi lama.

Jokowi juga menekankan bahwa versi lama Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 tersebut merupakan hasil inisiatif dari DPR.

"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," tegasnya. Dilansir dari Jawapos.com

Jokowi menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan saat ia menjabat presiden atas inisiatif DPR, namun ia menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani Undang-Undang hasil revisi tersebut.

"Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," pungkasnya. Dilansir dari JawaPos.com

 Penulis : Anna Tasya Enzelina

Editor : Aditya Novrian
#mensesneg #uu