Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Amir Syamsuddin hingga Anggota DPR Ajukan “ Amicus Curiae” untuk Tian Bahtiar

Aditya Novrian • Kamis, 19 Februari 2026 | 17:38 WIB
Amir Syamsuddin hingga anggota DPR ajukan *amicus curiae* untuk Tian Bahtiar. Koalisi tekankan pentingnya perlindungan kebebasan pers dalam perkara ini. (Instagram @hamdanzoelva_official)
Amir Syamsuddin hingga anggota DPR ajukan *amicus curiae* untuk Tian Bahtiar. Koalisi tekankan pentingnya perlindungan kebebasan pers dalam perkara ini. (Instagram @hamdanzoelva_official)

RADAR MALANG – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) periode 2011-2014, Amir Syamsuddin, bersama dengan anggota DPR RI Bonnie Triyana dan Abidin Fikri, telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang melibatkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar terdakwa kasus perintangan penyidikan tiga perkara korupsi.

Amir turut mengajukan amicus curiae bersama dengan 27 pihak lainnya, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdah Zoelva.

Amicus curiae tersebut telah diserahkan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). Sebanyak 28 figur yang telah mengajukan amicus curiae tersebut telah tergabung ke dalam Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil.

Salah satu wakil dari Koalisi, Roy Pakpahan telah menyoroti bahwa pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers. Ia menilai bahwa perkara yang telah menjerat Tian Bahtiar semestinya diperiksa dengan mengedepankan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.

Ia berpendapat bahwa perkara yang telah menyeret Tian Bahtiar tersebut tidak tepat diperlakukan sebagai tindak pidana umum semata, sebab aktivitas menulis, menyusun, serta memproduksi berita merupakan sebuah bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh kebebasan pers.

Ia juga menginginkan pengajuan amicus curiae tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, dengan menitikberatkan pada pendekatan Undang-Undang Pers.

Roy Pakpahan telah menyinggung bahwa adanya putusan terbaru mengenai Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak sepatutnya dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sebuah perselisihan yang ada kaitannya dengan produk jurnalistik hasil kerja pers.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang telah dibacakan di Jakarta, Senin (19/1), Mahkamah menegaskan bahwa adanya upaya pidana maupun perdata baru dapat dilakukan setelah menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Selain Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva, jajaran koalisi pengaju amicus curiae tersebut juga melibatkan anggota DPR RI Bonnie Triyana dan Abidin Fikri. Turut bergabung pula Ketua LPSK periode 2019–2024 Hasto Atmojo Suroyo, mantan Wakil Ketua KPK periode 2011–2015 Bambang Widjojanto, Ketua Dewan Nasional sekaligus pendiri SETARA Institute Hendardi, serta pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Satrio Arismunandar.

Dalam perkara ini, Tian Bahtiar bersama dengan Juanedi Saibih sebagai advokat dan Adhiya Muzzaki yang disebut berperan sebagai buzzer, didakwa menghalangi proses penyidikan dalam tiga kasus korupsi. Jaksa telah menyatakan bahwa para terdakwa memproduksi program serta konten yang diarahkan guna membangun opini publik bernada negatif terhadap penanganan tiga kasus tersebut.

Tiga kasus yang dimaksud meliputi  tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis: Anna Tasya Enzelina

Editor : Aditya Novrian
#amicus curiae