RADAR MALANG – Kepolisian Daerah Maluku telah menjatuhkan hukuman paling berat, yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), kepada Bripda Mesias Siahaya. Langkah tersebut mendapat tanggapan positif dari Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR Moh. Rano Alfath menilai bahwa pemberhentian personel Brimob yang bertugas di Kota Tual tersebut mencerminkan sikap tegas institusi Polri dalam menegakkan aturan institusi.
Rano menegaskan bahwa penetapan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) mencerminkan keseriusan Polri dalam mempertahankan integritas kelembagaan serta menegakkan hukum secara adil tanpa adanya diskriminasi.
Ia menilai bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang telah melanggar ketentuan tersebut bisa menjadi tolak ukur penting dalam menilai tingkat kepercayaan serta kredibilitas Polri sebagai nstitusi penegak hukum.
”Kami mengapresiasi Kapolri beserta jajaran yang telah mengambil langkah tegas menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum anggota Brimob tersebut. Ketegasan itu penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang sampai menghilangkan nyawa masyarakat, terlebih seorang anak,” ungkap Rano pada Selasa (24/2), dilansir dari JawaPos.com.
Meski demikian, legislator asal Banten tersebut tetap menyampaikan kecaman tegas terhadap perbuatan pelaku yang dianggap telah melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Rano juga menegaskan bahwa amanah yang telah diberikan kepada setiap anggota Polri semestinya bisa dimanfaatkan untuk mengayomi serta melindungi masyarakat, bukan untuk disalahgunakan hingga berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa seseorang.
Oleh sebab itu, ia mengapresiasi Kaseksus Itwasum Polri serta asistensi dari Divisi Propam Polri dalam proses penanganan perkara tersebut. Rano menyampaikan bahwa pengawasan berlapis dan keterlibatan unsur eksternal menunjukkan kesungguhan Polri dalam memastikan proses penyidikan berlangsung transparan dan objektif.
“Tidak mudah bagi sebuah institusi untuk menindak tegas anggotanya sendiri, tetapi justru di situlah letak integritas lembaga diuji. Kami mengapresiasi ruang pengawasan yang dibuka secara berlapis guna memastikan proses berjalan akuntabel,” ungkapnya.
Rano menegaskan bahwa hukuman etik berupa pemecatan tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian akhir. Ia mendorong agar proses pidana terhadap Bripda Mesias tersebut tetap dilanjutkan hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota Brimob tersebut perlu diproses secara tegas melalui persidangan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Selain itu, ia juga mendesak agar Polri dapat memastikan terpenuhinya rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Sanksi PTDH adalah konsekuensi administratif, tetapi pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa. Siapapun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum secara terbuka,” jelasnya.
Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar dilaksanakan pada Senin (23/2) dan berakhir pada Selasa dini hari (24/2). Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit. Persidangan dimulai sekitar pukul 14.00 WIT dan selesai pada pukul 03.30 WIT.
Dadang menjelaskan bahwa unsur pengawas dari luar institusi yang hadir dalam persidangan tersebut meliputi Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Edy Sutichno; Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku, Rizka M. Sanghaji, S.H.; serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Bayi Hj. Tualeka.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menjelaskan bahwa terduga pelanggar didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Oleh karena itu, majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri atau pemecatan secara tidak hormat dari dinas kepolisian. Menanggapi keputusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Penulis Anna Tasya Enzelina
Editor : Aditya Novrian