RADAR MALANG – Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat yang disahkan di Washington DC pada 19 Februari 2026 dinilai berpotensi menghilangkan kedaulatan digital serta kemandirian media nasional. Kesepakatan tersebut menuai penolakan tegas dari Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai organisasi perusahaan pers tertua di Indonesia.
SPS menegaskan sikap penolakan yang sangat tegas dan tanpa adanya ruang kompromi terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal tersebut. Ketua SPS, Januar P. Ruswita, menyampaikan bahwa dampak perjanjian tersebut berpotensi bisa meluas ke berbagai aspek fundamental kehidupan bernegara.
Menurutnya, perjanjian tersebut tidak semata-mata urusan perdagangan, tetapi membawa dampak yang stategis signifikan terhadap kebelangsungan dan kedaulatan ekosistem informasi nasional.
"Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia," ungkap Januar dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).
SPS berpandangan bahwa pengaturan terkait perdagangan digital, aliran data lintas negara, serta pembatasan instrumen fiskal di sektor digital dalam perjanjian tersebut berisiko memperluas dominasi perusahaan platform teknologi asal Amerika Serikat di pasar Indonesia.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian mencakup menyempitnya kewenangan regulasi nasional, terhambatnya implementasi kebijakan pajak digital yang adil, serta kian menguatnya pengaruh korporasi teknologi global dalam menguasai arus distribusi informasi dan pendapatan iklan digital.
Di sisi lain, perusahaan pers dalam negeri selama ini tunduk pada berbagai ketentuan peraturan, memenuhi kewajiban perpajakan, dan menjalankan fungsi publik sebagai penyedia informasi yang tepercaya. Sebaliknya, platform digital global memanfaatkan pasar Indonesia tanpa dibebani tanggung jawab yang sebanding.
"Kondisi ini menciptakan ketimpangan struktural yang dilegalkan melalui perjanjian dagang. Perdagangan yang seharusnya menciptakan keseimbangan justru berpotensi memperdalam disparitas antara pelaku usaha nasional dan korporasi digital global," tegasnya.
Januar menekankan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, industri pers nasional telah kehilangan porsi signifikan belanja iklan digital yang beralih ke platform-platform global. Di saat pemerintah bersama pelaku industri tengah berupaya merancang skema negosiasi wajib dan mendorong distribusi nilai ekonomi yang lebih berkeadilan, perjanjian tersebut justru dipandang berisiko mempersempit ruang bagi penerapan kebijakan afirmatif di sektor digital.
Di samping itu, terdapat potensi munculnya sengketa hukum terhadap kebijakan nasional yang telah diberlakukan, sekaligus ancaman terhadap posisi tawar kolektif perusahaan pers dalam berhadapan dan bernegosiasi dengan perusahaan platform digital berskala global.
"Jika negara tidak dapat melindungi industrinya sendiri, SPS menilai jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan dalam ekosistem digital," jelasnya, dilansir dari JawaPos.com.
Maka dari itu, SPS menegaskan bahwa media bukan hanya sekadar komoditas ekonomi, melainkan sebuah instrumen demokrasi. Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi tersebut dalam perjanjian dinilai mempunyai risiko mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global.
Ia juga mengkhawatirkan bahwa situasi demikian bisa melemahkan independensi redaksi serta menggeser orientasi media dari pelayanan kepentingan publik menuju kepentingan korporasi nasioanal. Atas dasar tersebut, SPS mengingatkan pemerintah agar tidak mempertaruhkan kedaulatan digital dan media nasional demi keuntungan perdagangan dengan jangka pendek.
"Serta tetap menempatkan demokrasi dan kepentingan publik sebagai prioritas utama," jelasnya.
Penulis Anna Tasya Enzelina
Editor : Aditya Novrian