RADAR MALANG – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan akan segera menetapkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik, perilaku, serta indikasi konflik kepentingan yang melibatkan Hakim Konstitusi Adies Kadir pada pekan ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna.
Menurut I Dewa Gede Palguna, saat ini pihaknya tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) setelah pekan lalu telah menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan keterangan dari pelapor serta meminta penjelasan dari pihak terlapor.
"Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari, ya (jadwal sidang pengucapan putusan). Ya, rencananya dalam minggu ini," ucap Palguna dilansir dari Antara, Rabu (25/2).
Meskipun belum mengungkapkan jadwal secara detail, I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa sidang pembacaan putusan nantinya akan dilaksanakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh kalangan publik.
"Hukum acaranya menentukan demikian," jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (19/2), MKMK telah meminta keterangan dari Adies Kadir yang telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik serta indikasi konflik kepentingan terkait proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR RI.
Kepada ANTARA, I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa dirinya belum bisa memaparkan secara rinci mengenai isi dari keterangan yang diberikan Adies Kadir maupun menteri lain yang digali dalam pemeriksaan terhadap hakim konstitusi usulan DPR RI tersebut.
Keterangan Adies Kadir diperoleh setelah Majelis Kehormatan menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengar penjelasan dari pelapor pada Kamis (12/2).
Sementara itu, Adies Kadir termasuk salah satu pihak yang dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, serta praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Ia dilaporkan karena proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi, serta tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Dalam laporannya, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) berpendapat bahwa pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat dinilai tidak layak. Alasannya, proses tersebut dilakukan setelah Komisi III DPR RI lebih dahulu menetapkan calon lain, yakni Inosentius Samsul.
Selain itu, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai bahwa latar belakang Adies Kadir sebagai politisi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik saat menangani perkara pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilihan umum.
Atas dasar pertimbangan tersebut, melalui laporan resminya, CALS meminta kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhada Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Penulis Anna Tasya Enzelina
Editor : Aditya Novrian