RADAR MALANG – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menyoroti keputusan pemerintah yang memutuskan Indonesia bergabung sebagai anggota Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) tanpa melibatkan komunikasi maupun persetujuan DPR RI. Ia menegaskan bahwa kebijakan strategis seperti ini seharusnya dibahas terlebih dahulu di parlemen sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus mendapatkan persetujuan DPR.
“Kasihan masyarakat yang terjebak pro-kontra berkepanjangan di publik. Kalau dari awal masalah ini dibicarakan di DPR, hal ini tidak perlu terjadi. Bagaimanapun, menurut Pasal 11 UUD 1945, perjanjian internasional harus mendapat persetujuan DPR,” kata Komarudin kepada wartawan, Kamis (26/2).
Ia menekankan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam organisasi internasional seperti BoP bukanlah keputusan pribadi, melainkan merupakan keputusan kepala negara yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan bangsa serta negara.
Komarudin menegaskan bahwa Presiden beserta anggota DPR telah bersumpah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara konsisten. Oleh karena itu, setiap kebijakan strategis, khususnya yang mempunyai dampak luas bagi masyarakat, wajib berlandaskan pada konstitusi.
Selain itu, ia menyoroti dampak konkret dari keputusan tersebut, antara lain rencana pengiriman 8000 pasukan ke Gaza, yang diperkirakan akan menimbulkan beban anggaran signifikan bagi keuangan negara.
“Ini urusan hubungan internasional yang berdampak luas. Mengirim 8.000 pasukan itu butuh biaya besar. Uang dari mana? Itu uang negara. Sementara kondisi rakyat kita sedang susah, banyak musibah di mana-mana yang juga butuh biaya,” tegasnya, dilansir dari JawaPos.com.
Komarudin juga menyinggung peran staf Presiden yang dinilai belum memberikan informasi secara menyeluruh atau kurang mempertimbangkan implikasi kebijakan dengan matang. Ia menekankan bahwa jika tim kepresidenan bekerja secara optimal sejak awal, kontroversi di masyarakat bisa dihindari.
Meski Indonesia dikabarkan sudah menandatangani perjanjian tersebut, ia menilai pemerintah masih mempunyai kesempatan untuk membahasnya di DPR secara terbuka dan transparan.
“Kita ini negara demokrasi, negara hukum, bukan absolut kekuasaan Presiden. Tidak ada kata terlambat. Daripada kita menyesal di kemudian hari dan saling menyalahkan, lebih baik dibahas sekarang,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera menginstruksikan menteri terkait, termasuk Menteri Luar Negeri, untuk memberikan penjelasan transparan kepada DPR dan publik mengenai posisi Indonesia di BoP serta kesesuaiannya dengan Pasal 11 UUD 1945.
“Rakyat berhak tahu. Transparansi itu penting karena kita bernegara di atas konstitusi, bukan atas kehendak orang per orang,” jelasnya.
Penulis Anna Tasya Enzelin
Editor : Aditya Novrian