RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam pengembangan sebuah kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo (BPP), yang sedang menjabat sebagai Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu Saudara Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Direktorat P2 DJBC,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (26/2).
Budi menjelaskan bahwa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap BPP sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan intensif.
Saat ini, BPP masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik untuk pendalaman perkara. Dalam kasus tersebut, ia diduga melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP yang baru.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan saksi, serta serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan lima koper berisikan uang tunai senilai sekitar Rp 5 miliar.
“Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mendalami dari para saksi terkait asal-usul uang tersebut dan peruntukannya,” tegas Budi, dilansir dari JawaPos.com.
KPK telah menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengungkap bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa enam dari 27 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Mereka antara lain Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) yang menjabat sebagai Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intelijen DJBC.
Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Penulis Anna Tasya Enzelina
Editor : Aditya Novrian