Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Impor Minyak, Eks Petinggi Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun

Aditya Novrian • Jumat, 27 Februari 2026 | 16:00 WIB

Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dalam kasus impor produk kilang. (Pinterest)
Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dalam kasus impor produk kilang. (Pinterest)

RADAR MALANG – Mantan pimpinan tertinggi PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Keputusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/2).

"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ungkap Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Dalam menetapkan vonis, majelis hakim memperhitungkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan. Salah satu keadaan yang dinilai memberatkan adalah terdakwa Riva Siahaan yang dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang tengah intensif memberantas korupsi.

Terdapat faktor yang meringankan, terdakwa Riva Siahaan dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangannya serta tidak mempunyai riwayat pidana sebelumnya.

"Terdakwa punya tanggungan keluarga," ucap Hakim.

Meski demikian, putusan ini tidak dijatuhkan secara bulat, salah satu hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim tersebut menilai perbedaan terkait kerugian keuangan negara.

"Anggota majelis empat meragukan prosedur kualitas hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tata kelola perminyakan saat ini yang kompleks terkait bisnis perdagangan internasional sebagai akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa," tegasnya, dilansir dari JawaPos.com.

Majelis hakim menyatakan keyakinannya bahwa terdakwa Riva terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait proyek impor produk kilang, yang dilakukan secara bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Dalam putusannya, Maya Kusmaya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti 190 hari kurungan apabila tidak dibayar. Sementara itu, Edward Corne menerima vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan.

Dalam pertimbangan hukumannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa pada proses pengadaan impor kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan khusus kepada sejumlah perusahaan luar negeri berdasarkan rekomendasi Edward Corne.

Keistimewaan tersebut diwujudkan melalui pembocoran informasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Edward kepada pihak rekanan. Dengan akses terhadap data tersebut, perusahaan terkait dapat menyesuaikan nilai penawaran sehingga mempunyai peluang lebih besar untuk memenangkan proses lelang.

Sejumlah perusahaan asing yang disebut telah menerima keuntungan tersebut antara lain BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD.

 

Penulis Anna Tasya Enzelina

 

Editor : Aditya Novrian
#Pertamina #Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga #impor minyak #Riva Siahaan