MALANG KOTA – Kasus bullying atau perundungan masih kerap muncul di Kota Malang. Hal yang sama juga terjadi pada kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Karena itu, Pemkot Malang mendesak DPRD Kota Malang agar segera mengesahkan Ranperda Kota Layak Anak (KLA).
Pemkot menilai Ranperda KLA sangat penting sebagai payung hukum untuk melakukan penindakan terhadap persoalan-persoalan tersebut. Tidak bisa lagi hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Wali Kota Malang Sutiaji mencontohkan kasus anak yang berjualan hingga larut malam di sekitar Jalan Veteran dan Jalan Besar Ijen. Biasanya, Satpol PP akan turun untuk melakukan pengawasan. Namun mereka tidak bisa memberikan sanksi atau pembinaan. Baik kepada anak-anak maupun pihak yang menyuruh.
”Untuk sementara, anak-anak yang mengamen dan mengemis hanya kami sediakan wadah. Seperti di Desa Menanti, Kampung Topeng Malang,” kata Sutiaji. Program tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2016 hingga saat ini. Namun hingga kini masih banyak anak yang bekerja di jalanan. Sehingga, pemkot membutuhkan regulasi sebagai penguat untuk menangani masalah tersebut.
Sutiaji melanjutkan, selain menjadi payung hukum, Perda KLA juga bisa digunakan untuk menjamin pendidikan anak. Tujuannya agar tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah. Ini karena sudah ada klausul yang mengikat, yakni pendidikan merupakan hak semua anak di Kota Malang.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang Penny Indriani menjelaskan, Ranperda KLA sudah mengantre sejak 2019 untuk dibahas. Kemudian, draf Ranperda KLA disampaikan ke DPRD Kota Malang pada Maret 2022.
Namun, karena masih banyak ranperda yang dibahas tahun lalu, pembahasan KLA kembali mundur hingga 2023. ”Mudah-mudahan tahun ini selesai dan segera disahkan menjadi perda. Agar anak-anak haknya terlindungi dan terpenuhi,” katanya.
Selain mendorong pengesahan Ranperda KLA, pihaknya juga sedang mempersiapkan pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Usul itu sudah disetujui Pemprov Jatim. Selanjutnya tinggal ditindaklanjuti oleh bagian organisasi dengan membuat usulan ke Wali Kota agar bisa diterbitkan peraturan wali kota (perwali).
Lokasi Kantor Unit PPA memiliki dua opsi. Yang pertama di Kantor Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Jalan Raya Ki Ageng Gribig. Opsi kedua menempati bekas Kantor Dinas Sosial Kota Malang yang berlokasi di Jalan Raya Sulfat.
Penny juga menganggap payung hukum KLA beserta infrastruktur pendukungnya sangat penting untuk segera direalisasikan. Sebab, permasalahan pada anak makin membutuhkan penanganan yang serius. Berdasar data yang dihimpun Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, jumlah kasus yang dilaporkan mencapai 20-50 per tahun.
”Khusus untuk perkara bullying, yang terlapor ke dinsos bisa mencapai satu sampai lima kasus setiap tahun. Ini belum termasuk kasus kekerasan lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PPA Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Nurul Rahmawati menjelaskan, dalam penanganan kasus bullying, selama ini pihaknya memiliki fungsi pendampingan bagi korban. Utamanya dengan menghadirkan konselor sebagai upaya untuk pemulihan trauma. Jika hasil identifikasi ditemukan permasalahan yang berat, maka akan dirujuk ke psikolog.
Dalam beberapa kasus, penanganan kasus bullying juga dilakukan melalui upaya mediasi. Caranya dengan menghadirkan korban dan pelaku yang didampingi oleh orang tua maupun wali dari masing-masing pihak. ”Jika perkara itu terjadi di instansi pendidikan, kami akan bekerja sama dengan dinas pendidikan maupun kementerian agama,” imbuhnya.
Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan mengatakan bahwa Ranperda KLA sedang dibahas di legislatif. Bersamaan tiga ranperda lain yang juga mendesak untuk diselesaikan. Yakni Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Ranperda Penyelenggaraan Fasilitas di Pesantren, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj).
”Kalau dibandingkan tahun lalu, jika dihitung periode masa sidang satu atau dalam kurun waktu empat bulan, ada satu yang didok di awal tahun. Lainnya dalam pembahasan,” terang legislator fraksi PDIP itu.
Untuk empat bulan terakhir, lanjut dia, yang segera didok adalah Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda Penyelenggaraan Fasilitas di Pesantren. Dua ranperda itu akan segera dikirim ke provinsi untuk disahkan. Sementara, untuk LKPj masih proses awal pembahasan.
Harvad menilai seluruh ranperda sebenarnya penting untuk segera disahkan. Sebab seluruhnya bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Misalnya, tahun lalu ada Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Selanjutnya tahun 2023 ada Ranperda KLA.
Tak hanya KLA, Ranperda Pemajuan Kebudayaan sudah dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda) prioritas 2021. Melalui perda itu, pemkot diharapkan bisa memiliki kekuatan untuk melindungi seniman dan budayawan Kota Malang. Termasuk warisan kebudayaan seperti makam Ki Ageng Gribig, Pura Luhur Dwijawarsa di Lesanpuro, dan Pencak Silat Taruna Jaya.
Sedangkan dalam Ranperda Penyelenggaraan Fasilitas di Pesantren, diharapkan peran ponpes tidak sekadar sebagai lembaga pendidikan formal semata. Namun juga mengatur dukungan dana, melibatkan ponpes dalam program pemerintah, dan lain sebagainya.
Secara keseluruhan ada 32 usulan yang disampaikan pemkot dalam Rapat Paripurna Persetujuan Pembentukan Peraturan Daerah. Rapat tersebut berlangsung pada Desember 2022 lalu. Namun Harvad menegaskan bahwa tahun ini minimal bisa menyelesaikan 12 ranperda. (adk/mel/fat)
Editor : Fathoni Prakarsa Nanda