MALANG KOTA - Beredarnya iklan mengenai toko minuman beralkohol (minol) mendapat kecaman keras dari DPRD Kota Malang. Setelah ditelusuri Pemkot Malang, ternyata tempat yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta itu belum mengurus izin penjualan minol. Kabar tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, kemarin.
Sebagai informasi, iklan itu dibuat oleh salah satu content creator di Kota Malang. Ada kalimat berisi ajakan di dalamnya. Iklan itu sempat beredar dan viral di beberapa platform media sosial. Anggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menegaskan, iklan tersebut dianggap kurang etis.
Meskipun sudah dihapus, pesan dari iklan itu pasti tersampaikan kepada beberapa anak-anak maupun remaja. ”Seharusnya iklan minuman beralkokol harus mencantumkan bahaya dan imbauan agar anak di bawah umur tidak boleh mengonsumsi. Kami minta pemerintah menindaklanjuti,” tegas Arief.
Dia menambahkan, sejak awal pendirian toko minol itu diduga melanggar peraturan daerah (perda). Tepatnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Aturan tersebut melarang penjualan minuman beralkohol dalam radius 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit. ”Saya hitung toko itu hanya (berjarak) 400 meter dari rumah sakit terdekat,” jelasnya.
Arief meminta Pemkot Malang untuk segera menutup atau menyegel tempat usaha tersebut. ”Saya harap pemerintah segera bertindak, kalau tidak bisa saja masyarakat sekitar (yang bereaksi), karena isu miras ini cukup sensitif,” tambah politisi dari PKB itu.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan tidak pernah ada izin yang dikeluarkan terkait penjualan minuman beralkohol kepada toko tersebut. Dengan fakta itu, pihaknya bakal melakukan penutupan tempat usaha. ”Tadi pagi (kemarin) Satpol PP sudah mengecek langsung ke lokasi. Tetapi tokonya sudah tidak jualan lagi,” tegas Wahyu.
Meskipun tokonya sudah tutup, pemkot bakal menelusuri iklan yang dibuat salah satu Selebgram Kota Malang. Wahyu menyayangkan adanya iklan yang kurang etis terkait minol. ”Sekarang yang kami telusuri adalah iklan yang beredar itu. Kami akan minta klarifikasi dari orang yang bersangkutan,” tuturnya.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta menyayangkan pemkot kecolongan terkait ikln penjualan minol itu. Jika tidak viral, bisa saja toko tersebut tetap beroperasi hingga hari ini. ”Kami juga minta ditelusuri toko-toko lainnya. Bisa saja ada yang sama, tetapi belum diketahui,” tandas Amithya. (adk/by)
Editor : A. Nugroho