Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

OJK Tetapkan Ketua Dewan Komisioner Baru, Friderica Widyasari Dewi Gantikan Posisi yang Ditinggalkan

Aditya Novrian • Rabu, 4 Februari 2026 | 18:12 WIB
Pengunduran diri resmi dari jajaran para pejabat tinggi OJK dan Dirut BEI sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan upaya pemulihan.
Pengunduran diri resmi dari jajaran para pejabat tinggi OJK dan Dirut BEI sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan upaya pemulihan.

RADAR MALANG – Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen untuk menjadi anggota Dewan Komisioner sebagai pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Dewan Komisioner pada hari Sabtu (31/1).

Pengangkatan Friderica Widyasari Dewi ini sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 dan diperkuat dengan Undang-Undang Pengembangan Sektor Keuangan  Nomor 4 Tahun 2023. Meski menduduki posisi tersebut, Friderica Widyasari tetap mengemban tugas lamanya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Hasan Fawzi juga diberikan tanggung jawab rangkap sebagai KE PMDK menggantikan Inarno, sambil tetap menjalankan tugas lamanya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

OJK menjelaskan bahwa adanya penunjukan pejabat pengganti Anggota Dewan Komisioner telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK. OJK juga menegaskan bahwa adanya mekanisme ini merupakan sebuah bagian dari sistem kelembagaan guna memastikan seluruh fungsi yang ada dan tetap berjalannya tugas OJK.

OJK memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pihak yang terkait serta melakukan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan terus secara maksimal demi menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat perlindungan.

Para pejabat tersebut menyampaikan bahwa keputusan untuk mengundurkan diri merupakan bentuk tanggung jawab moral atas volatilitas pasar yang terjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa hari terakhir.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK kemudian menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) dengan menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner.

 

Penulis : Anna Tasya Enzelina

Editor : Aditya Novrian
#Ketua #OJK