RADAR MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (5/2). KPK mengungkap bahwa Mulyono menggunakan kode tertentu ketika meminta uang terkait pengurusan restitusi.
Kasus ini berawal dari PT Buana Karya Bhakti (BKB) yang telah mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi sebesar Rp 48,3 miliar. November 2025, Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono telah bertemu dengan pihak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Pertemuan selanjutnya, Mulyono telah menyampaikan restitusi dapat disetujui dengan adanya syarat “uang apresiasi”.
PT BKB melalui Manajer Keuangan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) menyetujui permintaan tersebut dengan nilai Rp1,5 miliar. Setelah dana restitusi dicairkan, dana yang disebut sebagai “uang apresiasi” itu direalisasikan melalui penggunaan invoice fiktif dan kemudian dibagikan sesuai kesepakatan, yakni Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk fiskus Dian Jaga Demega (DJD), serta Rp500 juta untuk Venasisus.
Dian Jaga Demega (DJD) telah menerima dana sebesar Rp180 juta setelah dipotong Rp20 juta oleh Venasisus. Sementara itu, Mulyono memperoleh Rp800 juta, dengan sebagian dana tersebut digunakan sebagai uang muka pembelian rumah.
KPK diketahui telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
- Mulyono (MLY), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
- Dian Jaya Demega (DJD), fiskus yang tergabung dalam Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin.
- Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
Penulis : Anna Tasya Enzelina
Editor : Aditya Novrian