Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Terseret Kasus Penipuan, Dirut PT DSI Siap Mengembalikan Dana 100 Persen

Aditya Novrian • Selasa, 10 Februari 2026 | 18:18 WIB
Dirut PT DSI Taufiq Aljufri siap kembalikan dana investasi 100% kepada para lender. (Sumber: Instagram @danasyariahid).
Dirut PT DSI Taufiq Aljufri siap kembalikan dana investasi 100% kepada para lender. (Sumber: Instagram @danasyariahid).

RADAR MALANG – Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Keduanya merupakan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, dan Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (9/2). Kedua tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, 10 Februari 2026.

Pris Madani menyatakan bahwa kliennya bertindak dengan iktikad baik dan berkeinginan menyelesaikan perkara gagal bayar investasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kliennya berniat mengembalikan dana investasi yang telah diberikan oleh para lender.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengembalian dana akan dilakukan sepenuhnya, yakni 100 persen sesuai dengan jumlah dana yang telah disetorkan para lender kepada PT DSI. Selain itu, Pris menyatakan bahwa kliennya juga bersedia menyalurkan dana tambahan sebesar Rp10 miliar kepada para lender.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan, bahwa dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh PT DSI melalui pembuatan proyek-proyek fiktif. Proyek fiktif itu disusun dengan memanfaatkan data borrower yang telah ada, lalu dicatut seolah-olah memiliki proyek investasi baru.

Akibat praktik tersebut, tercatat sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian yang mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025. Terkait penanganan kasus ini, Bareskrim telah memblokir sebanyak 63 rekening milik PT DSI beserta pihak-pihak yang terafiliasi. Selain itu, aparat menyita dana sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening bank, serta sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak penipuan PT DSI.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

 

Penulis: Anna Tasya Enzelina

 

Editor : Aditya Novrian
#Dirut #dsi #Bareskrim #Danasyariah