RADAR MALANG – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi telah mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mencari calon pimpinan yang mempunyai kompetensi tinggi serta pemahaman yang mendalam mengenai sektor keuangan. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Prasetyo di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa terdapat dua kriteria yang dicari oleh pemerintah untuk pimpinan baru OJK. Pertama, bagi calon pejabat OJK baru diharuskan untuk menguasai serta mempunyai pengalaman di sektor keuangan. Kedua, bagi calon pejabat bursa diwajibkan untuk benar-benar mengerti betapa penting perannya dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Prasetyo menegaskan agar jangan sampai setelah calon bos baru OJK dipilih, anjloknya pasar modal kembali terjadi.
Menurut Prasetyo, kriteria tersebut dinilai sangat penting karena, melihat kondisi sebelumnya, yaitu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu, agar tidak terulang kembali.
Pemerintah telah resmi memulai proses seleksi pencarian pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026, Presiden telah menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) guna mendapatkan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.
Purbaya akan bekerja bersama dengan delapan anggota lainnya, yakni Gubernur BI Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, serta Gusti Aju Dewi. Pengisian posisi tersebut dinilai krusial guna memastikan kesinambungan kepemimpinan OJK sekaligus memperkokoh tata kelola kelembagaan.
Upaya ini juga ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang mandiri, tepercaya, dan berintegritas dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Dari aspek persyaratan, calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK diwajibkan memenuhi ketentuan umum, seperti berstatus warga negara Indonesia serta memiliki akhlak, moral, dan integritas yang terjaga. Di samping itu, para pelamar juga harus memenuhi seluruh syarat administrasi dan ketentuan khusus sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026.
Penulis: Anna Tasya Enzelina
Editor : Aditya Novrian