Pemerintah Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Meutya Hafid Beberkan Alasannya

Afida Rahma Tsabita • Dipublikasikan Rabu, 11 Maret 2026 | 12:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (@meutya_hafid)
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (@meutya_hafid)

RADAR MALANG – Pemerintah telah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan upaya untuk membangun perlindungan anak terhadap potensi bahaya penggunaan media sosial, seperti kecanduan perangkat hingga terpapar konten yang tidak pantas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa peraturan ini tidak bertujuan untuk melarang anak-anak menggunakan teknologi. Namun, untuk memastikan bahwa anak-anak sudah siap secara mental dan psikologis sebelum mereka terlibat aktif di dunia media sosial.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ungkap Meutya, dikutip dari JawaPos.com.

Tindakan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). 

Aturan tersebut mengharuskan layanan digital untuk menyeleksi konten yang berbahaya, menyediakan sistem pelaporan yang cepat, serta menerapkan verifikasi umur yang ketat. PP Tunas juga melarang aktivitas komersialisasi dan pengumpulan data anak, disertai ancaman hukuman berat bagi pelanggarnya. 

Baca Juga: Antisipasi Krisis Perang Global, Pemerintah Bangun Storage Baru untuk Cadangan BBM Nasional

Menurut Meutya, perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) juga turut menambah daftar panjang mengapa media sosial tidak tepat untuk anak di bawah umur. Teknologi tersebut dapat memanipulasi konten yang sulit untuk dikenali asli dan palsunya.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” ujarnya.

Kebijakan ini turut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, yang menilai aturan tersebut penting untuk menjaga kesehatan mental anak. 

Selain itu, anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri menyatakan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menjauhkan anak dari teknologi, tetapi membantu memastikan mereka memasuki dunia digital dengan mental yang siap.

Dukungan serupa juga datang dari tingkat internasional. Presiden Prancis, Emmanuel Macron menyatakan dukungannya dengan berterima kasih bahwa Indonesia karena turut ikut dalam gerakan melindungi anak-anak dari bahaya ruang digital.

 

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
pembatasan media sosial meutya hafid