RUU PPRT Disetujui sebagai Usul Inisiatif DPR, Pengesahan Ditargetkan Tahun Ini

Afida Rahma Tsabita • Dipublikasikan Jumat, 13 Maret 2026 | 10:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (@puanmaharaniri)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (@puanmaharaniri)

RADAR MALANG –  Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi salah satu dari tiga RUU yang disetujui sebagai usul inisiatif DPR.

Keputusan ini diambil setelah mendapat persetujuan dari para anggota dewan lain dalam Rapat Paripurna ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3). 

“Apakah RUU usul Badan Legislasi DPR tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?” tanya Puan sebagai pimpinan rapat paripurna, dikutip dari JawaPos.com. “Setuju,” jawab para anggota dewan.

Puan Maharani mengatakan bahwa disahkannya RUU PPRT sebagai inisiatif DPR adalah suatu langkah signifikan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi jutaan ART yang ada di Indonesia, yang selama ini belum mendapatkan peraturan yang menyeluruh.

Baca Juga: Soroti Nasib PRT, Rieke PDIP Desak Pengesahan RUU PPRT

“Dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah untuk menghasilkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Selain RUU PPRT, RUU yang disetujui adalah RUU tentang Hak Cipta dan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Sebelumnya, pembahasan mengenai RUU PPRT sudah lama berlangsung, tetapi belum juga disahkan sejak pertama kali diajukan ke DPR pada tahun 2004 atau sejak 22 tahun lalu. 

Sejak saat itu, RUU PPRT beberapa kali keluar masuk dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI. Selama periode itu pula, terdapat pengabaian terhadap berbagai jenis kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan yang dialami oleh pekerja rumah tangga.

Penetapan RUU PPRT sebagai usulan inisiatif DPR diharapkan memberikan titik terang bagi kepastian nasib jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum. 

 

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
puan maharani RUU PPRT