Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Anggota DPR Abdullah Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional di Tengah Dampak Konflik Timur Tengah pada Harga Minyak

Afida Rahma Tsabita • Senin, 16 Maret 2026 | 14:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah (@abduh.za)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah (@abduh.za)

 RADAR MALANG – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pemerintah perlu segera mengesahkan RUU Hukum Perdata Internasional. Regulasi tersebut dinilai penting di tengah dampak konflik global yang memicu kenaikan harga minyak dunia. 

Konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap harga minyak global karena distribusinya terhambat di Selat Hormuz. Kenaikan harga minyak di tingkat internasional tersebut juga akan memberikan beban pada APBN.

Ancaman ini semakin diperburuk oleh kemungkinan penurunan nilai tukar rupiah dan tekanan inflasi di dalam negeri. Oleh karena itu, Abdullah mengungkapkan Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi sangat penting.

Baca Juga: Perang AS-Iran Meningkat, Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil Siapkan Antisipasi Fiskal dan Jamin Keamanan Pasokan Minyak Nasional

"Jika terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi kontrak atau jalur distribusi energi tersebut, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara," ujar Abdullah, dikutip dari JawaPos.com.

Dalam kajian hukum, Hukum Perdata Internasional berfungsi untuk menetapkan tiga aspek utama, yaitu yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

"Tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi suatu negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah," tambahnya.

Baca Juga: RI Punya Pasokan Energi Alternatif, Airlangga Minta Publik Tak Perlu Khawatir

Walaupun sebagian besar impor minyak Indonesia berasal dari Singapura dan Amerika Serikat, gangguan distribusi di Selat Hormuz tetap mempengaruhi pasokan energi. Oleh sebab itu, Abdullah menilai Indonesia memerlukan landasan hukum yang tegas untuk melindungi kepentingan negara.

RUU Hukum Perdata Internasional pertama kali diusulkan pada 1980-an. RUU tersebut kemudian masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2020–2024. Tahun ini, DPR juga telah membentuk Panitia Khusus (pansus) untuk melanjutkan pembahasannya.

Abdullah menjelaskan regulasi ini dapat memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menerapkan prinsip keadilan dalam kontrak, tanggung jawab hukum, serta sistem kompensasi atau ganti rugi jika keputusan sepihak dari pihak asing menyebabkan kerugian ekonomi bagi perusahaan domestik.

Editor : Aditya Novrian
#abdullah #ruu hukum perdata internasional #konflik timur tengah #minyak