JAKARTA, RADAR MALANG – Wakil Ketua DPR RI, Lamhot Sinaga menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) sebagai langkah strategis dan tepat. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam siaran pers resmi di Jakarta, pada Senin (30/3).
Langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk lebih berfokus pada pengelolaan lingkungan bisnis ekonomi kreatif, khususnya dalam aspek perlindungan usaha.
"Ini langkah maju. Negara hadir untuk memastikan bahwa kreativitas anak bangsa tidak hanya berkembang, tetapi juga terlindungi dan memiliki nilai ekonomi yang optimal," ujar Lamhot, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Langkah Hemat Energi, DPR Berlakukan Pemadaman Lampu Rutin Mulai Pukul 18.00 WIB
Pernyataan ini disampaikannya untuk menanggapi kasus videografer Amsal Sitepu yang dituntut dua tahun penjara atas dugaan mark-up anggaran video profil desa di Kabupaten Karo.
Menurut auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo, biaya wajar untuk membuat video profil desa berkisar Rp24,1 juta untuk setiap desa. Sementara dalam proposal Amsal, biaya untuk pembuatan video profil desa diperkirakan sekitar Rp30 juta.
Kasus ini menarik perhatian karena diduga terdapat kejanggalan dalam tahapan hukum. Auditor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa cutting dan editing seharusnya bernilai nol rupiah.
Menurut Lamhot, Kementerian Ekonomi Kreatif perlu berperan aktif untuk melindungi para pelaku usaha, mengingat kasus tersebut.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Gelar Rapat Khusus Bahas Kasus Andrie Yunus, Polri Diminta Usut Tuntas
“Kasus yang sedang ramai ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Kita perlu memastikan bahwa para pegiat industri kreatif mendapatkan ruang yang aman, adil, dan berkelanjutan dalam berkarya,” ungkap Lamhot.
Ia juga menyoroti banyaknya pekerja kreatif yang tidak memiliki kepastian dalam pekerjaan, kontrak yang jelas, atau jaminan sosial.
“Banyak dari mereka bekerja secara independen atau freelance. Ini membuat mereka rentan, baik dari sisi ekonomi maupun hukum. Oleh karena itu, pendekatan perlindungan harus disesuaikan dengan karakteristik industri kreatif itu sendiri,” tambahnya.
Terakhir, ia berharap Kementerian Ekonomi Kreatif dapat menyusun regulasi yang mendukung kesejahteraan pengusaha dan karyawan di sektor kreatif.
Editor : Aditya Novrian