RADAR MALANG – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengecam keras undang-undang hukuman mati yang telah disetujui oleh sebagian besar anggota Knesset Israel.
Ia berpendapat bahwa penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina, terutama yang melawan penjajahan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Ia menyerukan kepada komunitas internasional untuk tidak hanya diam dan menyaksikan.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berlanjut. Sudah seharusnya komunitas internasional segera bergerak untuk mengoreksi dan menghentikan praktik tersebut,” ujar Hidayat Nur Wahid, dikutip dari JawaPos.com.
Undang-undang tersebut disetujui melalui pemungutan suara dengan 62 suara setuju dan 48 suara menolak. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjadi salah satu orang yang menyetujui usulan undang-undang tersebut.
Baca Juga: Ketua MPR Sebut Langkah RI Gabung BoP Perkuat Upaya Perdamaian Palestina
Ia mengapresiasi sikap kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang turut mengecam keras undang-undang tersebut. Hidayat mendorong adanya langkah konkret untuk pencabutan undang-undang tersebut melalui Mahkamah Agung Israel. Selain kantor HAM PBB, Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese juga menolak keras kebijakan ini.
Hidayat juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan tahanan di Palestina dan Israel. Palestina memperlakukan tahanan Israel dengan tetap menghormati hak-hak dasar para tawanan. Sementara itu, Israel memperlakukan tahanan Palestina secara tidak manusiawi.
“Ini menunjukkan perbedaan nyata dalam penghormatan terhadap HAM, bahkan dalam situasi konflik,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah Indonesia, melalui keterlibatan aktif di Dewan HAM PBB dan Kementerian Luar Negeri terus mendukung upaya perlindungan bagi masyarakat Palestina, serta mendukung perjuangan mereka untuk mencapai kemerdekaan.