Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Meta Patuhi PP Tunas, DPR: Capaian Komdigi Lindungi Anak di Ruang Digital

Afida Rahma Tsabita • Jumat, 10 April 2026 | 15:15 WIB
Meta telah mematuhi regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai PP Tunas. (Freepik)
Meta telah mematuhi regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai PP Tunas. (Freepik)

RADAR MALANG – Perusahaan teknologi Meta telah mematuhi regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai PP Tunas.

Meta setuju untuk menaikkan batas usia minimum pengguna Instagram, Facebook, dan Threads menjadi 16 tahun, dari sebelumnya 13 tahun. 

Perwakilan kuasa hukum Meta di Indonesia sekaligus Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel, menyatakan komitmennya untuk mendukung regulasi pemerintah dengan melakukan sejumlah pembaruan kebijakan. Selain memperketat pembatasan usia, Meta juga akan menonaktifkan akun pengguna di bawah umur.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut capaian ini sebagai langkah strategis dalam melindungi generasi muda di ruang digital. 

"Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa kendala teknis bukanlah alasan untuk mengabaikan hukum nasional," kata Dave, dikutip dari Antara, pada Kamis (9/4).

Baca Juga: Kemendikdasmen Dukung PP Tunas dari Komdigi, 7 Kebiasaan Anak Hebat dan Aturan 3S Jadi Garda Terdepan

Meski demikian, Dave menilai kepatuhan Meta masih belum cukup untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi anak-anak. Komdigi perlu mendorong platform lain seperti TikTok, Roblox, dan YouTube untuk mematuhi aturan tersebut secara konsisten. 

"Dengan begitu, perlindungan anak di ruang digital dapat terjamin secara menyeluruh dan tidak hanya bergantung pada komitmen satu perusahaan," imbuh Dave. 

Ia berharap kepatuhan Meta menjadi contoh yang baik untuk lingkungan digital di Indonesia. Komisi I DPR RI bertekad untuk terus mendampingi pemerintah dalam mendorong semua platform global agar mematuhi peraturan nasional.

Selain Meta, sejauh ini sudah terdapat dua platform yang telah kooperatif, yaitu X dan Bigo Live. Platform X telah menetapkan batas usia minimum penggunanya menjadi 16 tahun terhitung sejak 17 Maret 2026.

Sementara Bigo Live melakukan penyesuaian dengan meningkatkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dari sebelumnya yang hanya 13 tahun.

Di sisi lain, TikTok dan Roblox dianggap hanya memenuhi sebagian aturan yang ada. Sementara Google belum menunjukkan niat baik untuk menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi PP Tunas.

Editor : Aditya Novrian
#pp tunas #DPR #komdigi #meta