Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Nikah Siri Bisa Berujung Pidana? Ini Penjelasannya dalam KUHP Terbaru

Marsha Nathaniela • Jumat, 10 April 2026 | 16:15 WIB
Praktik pernikahan siri bisa berujung pidana apabila melanggar aturan yang telah berlaku dalam KUHP terbaru. (Freepik).
Praktik pernikahan siri bisa berujung pidana apabila melanggar aturan yang telah berlaku dalam KUHP terbaru. (Freepik).

RADAR MALANG – Polemik pernikahan siri menjadi perhatian setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru di Indonesia. Tidak sedikit orang yang khawatir bahwa praktik tersebut akan berujung pada sanksi pidana.

Dalam agama, nikah siri memang dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah. Namun, pernikahan ini tidak tercatat secara administratif dalam lembaga resmi, seperti KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kondisi ini yang membuat posisi istri dan anak yang lahir dari pernikahan siri menjadi lemah secara hukum negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), mengatakan bahwa setiap pernikahan wajib dicatatkan guna mendapatkan kepastian hukum. Tanpa hal tersebut, hak-hak istri dan anak menjadi tidak terlindungi, seperti warisan, nafkah, pendidikan anak, dan status hukum lainnya.

Berlakunya KUHP, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membuat masyarakat gusar akan ketentuan baru pada persoalan nikah siri. Padahal, alasan utama aturan tersebut disahkan untuk melindungi hak asasi manusia.

Adapun Pasal 402 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang terancam pidana penjara hingga 4 tahun lebih 6 bulan, apabila tetap melangsungkan perkawinan padahal mengetahui dirinya atau pihak pasangannya sudah terikat dengan perkawinan lain yang sah.

Pidana penjara dapat bertambah hingga 6 tahun, apabila salah satu pihak menyembunyikan status pernikahan yang sebelumnya kepada pasangan yang dinikahi. Hal ini tertuang pada Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Aturan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya konflik dan ketidakadilan sosial. Hal ini karena pernikahan siri rentan akan poligami ilegal maupun penipuan dalam hubungan pernikahan. Praktik ini juga menjadi celah bagi pelaku untuk melepas tanggung jawab atas keluarga yang telah dibangun.

Dengan adanya sanksi pidana, diharapkan masyarakat lebih waspada dan terbuka mengenai status perkawinan sehingga setiap perkawinan dapat berlangsung secara transparan tanpa menyakiti salah satu pihak.

Baca Juga: Penderita DBD Wajib Tahu! Ini Makananan yang Bantu Menaikkan Trombosit

 

 

 

Editor : Aditya Novrian
#kuhp terbaru #pernikahan siri #nikah siri