JAKARTA, RADAR MALANG – Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) resmi masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/4).
Yudian mengungkapkan RUU BPIP telah ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR melalui rapat paripurna dan disampaikan kepada Presiden lewat surat resmi dari DPR.
BPIP sudah mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Kementerian PAN-RB untuk menjadi bahan pertimbangan. Selain itu, Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU BPIP juga telah dikeluarkan.
Baca Juga: Libatkan Ahli dalam RDPU, Komisi III Fokuskan RUU Perampasan Aset pada Pejabat Korup
“Berdasarkan komunikasi Sestama BPIP dengan Sekjen DPR RI pada 20 Februari 2026, didapatkan informasi bahwa telah terbit surat Presiden terkait RUU BPIP,” ujar Yudian, dikutip dari JawaPos.com, Senin (13/4).
Lebih lanjut, BPIP berharap agar pembahasan rancangan undang-undang tersebut bisa dilanjutkan bersama DPR. “BPIP memohon tindak lanjut pembahasan (RUU) BPIP dan DIM antara DPR RI dan pemerintah,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengungkapkan kesiapan mereka untuk membicarakan RUU tersebut.
Ia berpendapat bahwa peraturan ini sangat penting agar nilai-nilai Pancasila benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat.
Menurutnya, meskipun RUU BPIP berasal dari inisiatif Badan Legislasi DPR, Komisi XIII mendorong agar pembahasan dilakukan bersama.
“Walaupun ini diinisiasi oleh Badan Legislasi, tapi karena BPIP adalah mitra kami, maka kemudian kami sudah diskusi kiri dan kanan untuk ini bisa dibahas di komisi XIII,” ucapnya.
RUU BPIP direncanakan memiliki 7 bab dan terdiri dari 18 pasal. RUU ini mengatur dasar pembentukan BPIP serta pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila, termasuk aspek teknis, pemantauan, dan evaluasi.
Sebelumnya, RUU BPIP telah lama diusulkan dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi belum disahkan hingga periode sebelumnya.
Editor : Aditya Novrian