Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Patuhi PP Tunas, TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah Umur

Afida Rahma Tsabita • Kamis, 16 April 2026 | 13:45 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (@meutya_hafid)
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (@meutya_hafid)

JAKARTA, RADAR MALANG – Sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), TikTok menonaktifkan 780 ribu akun milik pengguna di bawah 16 tahun. 

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4).

Baca Juga: Meta Patuhi PP Tunas, DPR: Capaian Komdigi Lindungi Anak di Ruang Digital

"Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ujar Meutya

Meutya menekankan langkah TikTok dalam menyesuaikan kebijakan Indonesia. Ia menyebut,  langkah tersebut tercermin dari penyampaian surat kepatuhan dan penetapan batas usia minimum pengguna.

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelasnya.

Ia berharap agar platform lain segera menyusul langkah TikTok dengan melaporkan jumlah akun yang telah dinonaktifkan. 

Baca Juga: RUU BPIP Ditetapkan sebagai Prioritas Prolegnas, Segera Dibahas Komisi XIII DPR

"Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown," imbuhnya.

Terkait platform lain, Kementerian Komdigi mencatat bahwa Roblox telah melakukan perubahan pengaturan dan penambahan fitur baru sebagai upaya melindungi anak-anak.

Namun, pemerintah berpendapat langkah tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan kebijakan PP Tunas. Karena itu, Komdigi belum dapat menetapkan Roblox sebagai platform yang patuh terhadap PP Tunas. 

Sejauh ini, sejumlah platform yang telah sepenuhnya kooperatif terhadap PP Tunas adalah X, Bigo Live, TikTok, dan layanan Meta. 

 

Editor : Aditya Novrian
#pp tunas #TikTok #meutya hafid