Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Puan Ungkap RUU Pemilu Masih Dibahas dengan Pimpinan Parpol

Afida Rahma Tsabita • Jumat, 17 April 2026 | 14:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (@puanmaharaniri)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (@puanmaharaniri)

JAKARTA, RADAR MALANG – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masih dibahas dengan para pimpinan partai politik.

"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” tutur Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4).

Baca Juga: Soroti Kondisi SDN Tando NTT, Puan: Layanan Pendidikan Merata adalah Hak Dasar Anak

Ia menilai arah pembahasan penyusunan RUU Pemilu harus mengutamakan kualitas proses dan mampu memberi manfaat luas bagi masyarakat.

"Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mendesak agar pembahasan RUU Pemilu harus segera dimulai mengingat tahapan pemilu dimulai sebentar lagi.

“Karena tahapan pemilu itu seharusnya sudah dimulai pada akhir tahun ini, yaitu tahapan untuk merekrut penyelenggara pemilu. Ya, kan nggak mungkin dilakukan rekrutmen penyelenggara pemilu tanpa undang-undangnya selesai,” ungkapnya. 

Baca Juga: Baleg DPR Tambah 5 RUU Baru ke Prolegnas Prioritas 2026

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia menyebut terdapat 10 isu perubahan dalam RUU Pemilu.

Sepuluh poin tersebut meliputi, pertama, sistem pemilu legislatif yang membuka kembali wacana perubahan sistem. Kedua, wacana ambang batas parlemen. Ketiga, wacana perubahan ambang batas pencalonan presiden.

Keempat, wacana perubahan jumlah kursi di tiap daerah pemilihan. Kelima, perbaikan sistem konversi suara menjadi kursi DPR. Keenam, isu pemisahan pemilih lokal dan nasional menurut Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Ketujuh, wacana memperbaiki sistem guna mengurangi praktik politik uang dan pembelian suara. Kedelapan, penerapan digitalisasi di tiap tahap pemilu. 

Kesembilan, wacana perubahan lembaga penyelenggara pemilu. Terakhir, dorongan pembentukan lembaga peradilan khusus untuk menangani sengketa pemilu.

Mengacu pada agenda, pembahasan RUU Pemilu seharusnya dilakukan oleh Komisi II DPR RI pada Selasa (14/4). Namun, Ahmad Doli mengatakan rapat tersebut ditunda tanpa batas waktu yang jelas. 

 

Editor : Aditya Novrian
#RUU pemilu #partai politik #DPR #puan maharani