Untuk diketahui, penetapan Dapil pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdasar sistem proporsional terbuka. Jumlah kursi DPR dan DPRD provinsi ditentukan berdasar jumlah penduduk. Sedangkan jika menggunakan sistem distrik, kuota kursi dewan bakal ditentukan dengan jumlah wilayah. Seperti jumlah kota atau kabupaten.
Baca Juga: Bacaleg Punya Kesempatan Pindah Dapil
Opsi perubahan sistem itu dibahas pada Diskusi Publik Implikasi Keputusan MK terhadap penataan kursi dan daerah pemilihan, bertempat di Kantor KPU Kota Malang, Jalan Bantaran, kemarin. Dua pemateri yang hadir Akademisi Universitas Brawijaya Dr George T. Ikbal Tawakkal dan Anggotw KPU RI Idham Holik.
Dengan keputusan MK tersebut, Ikbal menyampaikan, sangat memungkinkan pada 2029 diterapkan sistem Dapil distrik. Namun menurutnya, sistem itu tidak akan dilaksanakan pada seluruh daerah. Hanya beberapa wilayah khusus saja.
”Perkiraan saya tetap campuran, proporsional dan distrik. Karena proporsional itu menurut saya penentuan paling adil, semua suara dihitung,” terangnya. Sedangkan dengan sistem distrik, dilihatnya hanya suara teratas yang diakui sebagai pemenang pemilu.
Baca Juga: Parpol Keberatan Perubahan Dapil
Meskipun paling adil, Ikbal mengatakan, sistem proporsional memiliki kekurangan. Yakni melemahkan kelembagaan partai politik. Karena partai banyak merekrut caleg dadakan. Tidak berasal dari hasil kaderisasi.
Sedangkan jika sistem distrik diterapkan, caleg akan sangat membutuhkan partai. Sehingga mereka harus benar-benar mengerti tentang filosofi dan arah partai tersebut. ”Dengan segala kekurangan dan kelebihan. Idealnya memang menggunakan sistem campuran,” tandasnya. (adk/gp)
Editor : A. Nugroho