Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penentuan Dapil Berpotensi Gunakan Sistem Distrik

Andika Satria Perdana • Sabtu, 18 April 2026 | 07:45 WIB
IMPLIKASI KEPUTUSAN MK: Petugas KPU melakukan sosialisasi terkait Pemilu kepada warga Kecamatan Blimbing. Sistem distrik, kuota kursi dewan bakal ditentukan dengan jumlah wilayah.
IMPLIKASI KEPUTUSAN MK: Petugas KPU melakukan sosialisasi terkait Pemilu kepada warga Kecamatan Blimbing. Sistem distrik, kuota kursi dewan bakal ditentukan dengan jumlah wilayah.
 
MALANG KOTA - Jumlah Dapil (Daerah Pemilihan) untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD Provinsi Jawa Timur berpotensi berubah. Hal ini merupakan implikasi dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-X) 2022. Yakni sistem penetapan Dapil bisa menggunakan proporsional dan distrik.

Untuk diketahui, penetapan Dapil pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdasar sistem proporsional terbuka. Jumlah kursi DPR dan DPRD provinsi ditentukan berdasar jumlah penduduk. Sedangkan jika menggunakan sistem distrik, kuota kursi dewan bakal ditentukan dengan jumlah wilayah. Seperti jumlah kota atau kabupaten.

Baca Juga: Bacaleg Punya Kesempatan Pindah Dapil

Opsi perubahan sistem itu dibahas pada Diskusi Publik Implikasi Keputusan MK terhadap penataan kursi dan daerah pemilihan, bertempat di Kantor KPU Kota Malang, Jalan Bantaran, kemarin. Dua pemateri yang hadir Akademisi Universitas Brawijaya Dr George T. Ikbal Tawakkal dan Anggotw KPU RI Idham Holik.

Dengan keputusan MK tersebut, Ikbal menyampaikan, sangat memungkinkan pada 2029 diterapkan sistem Dapil distrik. Namun menurutnya, sistem itu tidak akan dilaksanakan pada seluruh daerah. Hanya beberapa wilayah khusus saja.

”Perkiraan saya tetap campuran, proporsional dan distrik. Karena proporsional itu menurut saya penentuan paling adil, semua suara dihitung,” terangnya. Sedangkan dengan sistem distrik, dilihatnya hanya suara teratas yang diakui sebagai pemenang pemilu.

Baca Juga: Parpol Keberatan Perubahan Dapil

Meskipun paling adil, Ikbal mengatakan, sistem proporsional memiliki kekurangan. Yakni melemahkan kelembagaan partai politik. Karena partai banyak merekrut caleg dadakan. Tidak berasal dari hasil kaderisasi.

Sedangkan jika sistem distrik diterapkan, caleg akan sangat membutuhkan partai. Sehingga mereka harus benar-benar mengerti tentang filosofi dan arah partai tersebut. ”Dengan segala kekurangan dan kelebihan. Idealnya memang menggunakan sistem campuran,” tandasnya. (adk/gp)

Editor : A. Nugroho
#jumlah dapil #DPR #dprd #Pemilu