JAKARTA, RADAR MALANG – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4), Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil rampasan dari pelaku tindak pidana.
Ia menyampaikan, badan khusus tersebut dapat ditempatkan di bawah koordinasi Kejaksaan, di luar Kejaksaan, atau dalam format lain sebagaimana yang dibahas dalam RUU tersebut.
Baca Juga: Libatkan Ahli dalam RDPU, Komisi III Fokuskan RUU Perampasan Aset pada Pejabat Korup
"Nah ini mengelolanya perlu badan tersendiri yang ahli di bidangnya. Apakah include di Kejaksaan? apakah mungkin ada usulan di luar kejaksaan," ungkap Rikwanto.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya penurunan drastis nilai aset negara akibat akibat pengelolaan yang tidak optimal.
“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” imbuh Rikwanto.
Baca Juga: Puan Ungkap RUU Pemilu Masih Dibahas dengan Pimpinan Parpol
Rikwanto juga menegaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus mengatur secara mendalam aset yang disita. Sebab, objek yang dimaksud tidak terbatas pada kendaraan, bangunan, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup perkebunan dan pertambangan berskala besar.
Gagasan serupa mengenai badan khusus pengelola aset hasil rampasan pernah dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman dalam RDPU yang digelas pada Senin (6/4) lalu. Ia menilai banyak aset berharga yang nasibnya tidak jelas setelah diambil alih oleh negara.
Oleh karena itu, Benny mengusulkan pembentukan institusi khusus yang dapat mengelola aset secara profesional, dengan status mandiri dan tidak berada di bawah naungan aparat penegak hukum.
Sementara itu, naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana telah dirampungkan. Saat ini, Komisi III DPR masih menggelar serangkaian RDPU untuk menghimpun aspirasi dari kalangan akademisi hingga masyarakat luas.
Editor : Aditya Novrian