Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

DPR RI Gelar Rapat Paripurna Ke-17 Sahkan RUU PSDK dan PPRT, Begini Detail Isinya

Afida Rahma Tsabita • Rabu, 22 April 2026 | 11:45 WIB
 Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026. (@supratman08)
Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026. (@supratman08)

JAKARTA, RADAR MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

Rapat tersebut diselenggarakan untuk menutup masa sidang IV tahun 2025-2026 sekaligus pengesahan dua rancangan undang-undang (RUU), yaitu RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) dan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Baca Juga: Anggota DPR Usul Badan Khusus Kelola Aset dalam RUU Perampasan Aset

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Saan Mustopa, Ahmad Cucun Syamsurijal, serta anggota lain dari seluruh fraksi. 

Proses pengesahan RUU PSDK diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan tingkat I oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira. Setelah itu, Puan meminta persetujuan para fraksi.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” ucap Puan, yang dijawab setuju oleh peserta rapat. 

RUU PSDK sendiri terdiri dari 12 bab dan 78 pasal yang mencakup perluasan subjek perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang rawan mendapat ancaman dalam proses peradilan.

Baca Juga: Baleg DPR Tambah 5 RUU Baru ke Prolegnas Prioritas 2026

Selanjutnya, proses pengesahan RUU PPRT diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan oleh Ketua Badan Legislatif DPR RI, Bob Hasan. Setelah itu, Puan kembali meminta persetujuan fraksi

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju” kata Puan, yang juga dijawab setuju oleh peserta rapat. 

RUU PPRT memiliki 12 bab dan 37 pasal yang mengatur hak pekerja rumah tangga (PRT), termasuk jaminan sosial, larangan pemotongan upah,  pelatihan vokasi hingga mekanisme perekrutan PRT. RUU ini pertama kali diajukan ke DPR pada tahun 2004 dan sejak saat itu telah beberapa kali keluar masuk dari daftar Prolegnas. 

Pengesahan kedua RUU tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat.

 

Editor : Aditya Novrian
#RUU PSDK #DPR #puan maharani #RUU PPRT #rapat paripura